JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menyarankan penggantian wakil menteri ESDM hendaknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan tentang kedudukan wakil menteri (wamen).
"Tetapi menurut saya sebaiknya menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya melalui pesan singkat kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (23/04/2012).
Hal tersebut disebabkan untuk menghindari polemik yang muncul terkait posisi wamen. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu segenap elemen masyarakat mempertanyakan tentang posisi wamen. "Mengapa demikian, semata-mata untuk menghindari polemik dan kontroversi di sekitar kedudukan wakil-wakil menteri yang beberapa waktu lalu sangat ramai," imbuhnya.
Namun, bila memang posisi tersebut harus segera dicarikan pengganti, maka Hajriyanto menyarankan agar orang yang menggantikan wamen ESDM tersebut berasal dari kalangan pejabat karier dari Kementerian ESDM.
"Sesuai UU sebaiknya ya harus pejabat karier dari kementerian yang bersangkutan. Lagi-lagi ini demi meminimalisasi kontroversi yang polemis yang tidak produktif itu," ungkapnya.
Kendati demikian, semua keputusan tersebut ada pada presiden. "Perlu atau tidak pengganti Wamen ESDM adalah wewenang sepenuhnya Presiden. Begitulah memang kewenangan presiden dalam sistem presidensial itu," pungkasnya.