Ghazali Abbas Gugat KIP Pidie ke MK
Senin, 23 April 2012
| 06:44 WIB
Harian Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Minggu (22/4) mengaku siap dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 April mendatang, untuk didengar keterangannya. Hal ini terkait gugatan pasangan calon bupati Pidie, Ghazali Abbas yang melaporkan lembaga itu ke MK karena Perselisihan Hasil Pemilikan Umum (PHPU) di pilkada.
Berdasarkan surat pemanggilan dari MK dengan nomor 20/PHBU.D-X/2012 yang diterima KIP Pidie, 20 April lalu tentang perkara PHPU. Sidang sengketa itu akan digelar pada 26 April mendatang dengan agenda pemeriksaan perkara tentang gugatan pasangan calon bupati nomor urut 8.
Ketua KIP Pidie Junaidi Ahmad, mengatakan pihaknya telah siap lahir batin untuk memenuhi panggilan MK. “Sebelum bertolak ke Jakarta untuk mememnuhi panggilan MK. Kita terlebih dahulu melakukan rembuk bersama para komisioner KIP untuk mempertimbangkan perlu tidaknya didampingi penasehat hokum, “ kata Junaidi.
“Pada dasarnya, semua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak untuk menyempaikan keberatan atau gugatan kepada MK tentang PHPU sesuai dengan aturan yag berlaku,” tambah dia lagi.