Sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (20/4), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 28/PUU-X/2012 dimohonkan oleh Agus Yahya.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum, M. Said Utomo menjelaskan pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Said, Pemohon telah memperbaiki pasal-pasal UUD 1945 sebagai alat uji terhadap undang-undang yang dimohonkan. “Kami perbaiki, yaitu baik yang salah maupun pengutipan yang perlu sudah kami lakukan, pada poin dua, yaitu angka 2.4,” ujarnya.
Selanjutnya, perubahan yang dilakukan adalah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Perkara Nomor 23/PUU-V/2007. Pada Putusan tersebut, amar putusannya berbunyi, ‘Menyatakan permohonan Pemohon ditolak’. “Namun, dalam hal ini kami tetap masih mengajukan karena kami berpendapat mungkin eranya pada tahun 2007, pada era yang sekarang, yang memang sudah ada layanan Undang-Undang Pelayanan Publik. Saya pikir perlu ada satu peninjauan kembali karena eranya sudah berbeda karena Mahkamah Agung sebagai penyelenggara pelayanan publik, sebagai penyelenggara negara adalah terikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik yang punya kewajiban,antara lain yang saya kutip dalam tambahan adalah melayani setiap warganegara Indonesia, dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim.
Pemohon, lanjut Said, juga telah melakukan perbaikan terhadap petitum. Poin pertama, papar Said, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pasal 30ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Menyatakan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” urainya.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Said Utomo, mendalilkan bahwa hak konstitusional pemohon terlanggar dengan berlakunya Pasal 45A ayat (2) huruf c UU MA dan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan. Pemohon merasa mendapat perlakuan diskriminatif dengan berlakunya pasal a quo. Pemohon merasa dirugikan dengan keluarnya Putusan PTUN Surabaya yang dimohonkan Pemohon terhadap Bupati Pasuruan. “Perkara tersebut merupakan perkara antara atasan dan bawahan di mana Pemohon menggugat pemberhentian Pemohon sebagai Kepala Desa Tanggul Angin, namun Bupati diwakili oleh pengacara negara,” urai Said. (Lulu Anjarsari/mh)