Jakarta : 22 Partai Politik (Porpol) non parlemen resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu yang baru saja disahkan.
Kuasa hukum ke 22 parpol, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pendaftaraan gugatan 22 partai ini, terkait pasal 8 dan pasal 208 UU Pemilu yang bertentangan dengan pasal-pasal di UUD 1945.
“Karena kami berkeyakinan bahwa 2 pasal itu bertentangan dengan konstitusi dan menjadi kewenangan MK untuk membatalkan atau untuk menafsirkan pasal tersebut,” ujar Yusril di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2012).
Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut menuturkan pasal 8 UU Pemilu yang mengatur verifikasi parpol juga pernah ada di UU Parpol dan dibatalkan oleh MK. Selain itu, ketika parpol sudah berdiri semestinya sudah dilakukan verifikasi sebelumnya.
“Verifikasi berdirinya partai oleh Kemenkum HAM dan kemudian di putuskan dalam SK Menkum HAM berisi pengakuan bahwa parpol tersebut sudah berbadan hukum,” imbuhnya.
Pasal 8 ini, kata dia, melanggar UUD 45 pasal 1 ayat 3 yang menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum kemudian pasal 28 d menyangkut kepastian hukum dan keadilan kebersamaan dihukum dan pemerintahan.
“Sehingga apa bedanya parpol yang sekarang ini ada di DPR dengan parpol yang tidak punya wakil di DPR,” imbuhnya.
Kemudian untuk pasal 208 mengenai ambang batas atau Parlementry Tershould (PT), lanjut Yusril, sudah pernah diatur dalam UU pemilu tahun 2009 dengan PT 2,5 persen pernah diuji juga oleh MK tapi waktu itu gugatan pemohon ditolak.
Namun, Yusril tetap berkeyakinan PT UU Pemilu yang sebesar 3,5 persen akan diterima MK. Pasalnya, bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat yang diatur dalam UUD 45.
“Pasal ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan, persamaan hak di hukum dan pemerintahan dan potensial dibatalkan MK,” tegasnya.
Dalam pengajuan gugatan ini, Yusril didampingi 22 partai, di antaranya PPI, PBN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, dan PPDI. Selain itu, para ketua partai, seperti Sutiyoso, Sukmawati Soekarno Putri, dan MS Kaban turut mendampingi.