JAKARTA--MICOM: Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menghormati keputusan partai-partai yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu yang baru. Namun, Priyo tetap menyarankan sebaiknya pengajuan gugatan dibatalkan karena sudah menjadi keputusan dan hasil yang maksimal dari DPR.
"Sebenarnya kalau boleh disarankan tidak perlu digugat di Mahkamah Konstitusi karena hasil perdebatan yang menguras tenaga kemarin itu adalah hasil maksimal dari seluruh opsi yang tersedia. Tapi toh nyatanya hari ini itu sudah dilakukan gugatan itu. Kami menghormatinya karena itu memang hak dari siapapun juga termasuk beberapa teman partai non parlemen," kata Priyo kepada wartawan, Kamis, (19/4).
Menurutnya, konsep dari partai-partai besar banyak yang kandas karena diikhlaskan untuk perbaikan kualitas seperti masalah PT, kursi, dan sistem penghitungan suara dan lainnya. "Tidak apa-apa, karena ini adalah format dan desain kita ke depan seperti itu," tambahnya.
Kini, parlemen meyakini MK bisa dengan arif mengambil keputusan terkait UU Pemilu tersebut. DPR juga akan menyiapkan anggotanya untuk menjelaskan UU Pemilu yang disahkannya.
"Saya kira tunggu saja nanti gimana MK dihormati langkah itu tentang perlakuan yang tidak dianggap adil. Tapi kelaziman demokrasi sebenarnya partai yang sudah lolos tidak otomatis kita minta melakukan verifikasi seperti partai yang baru on. Itu kelaziman yang dilakukan periode ke periode. Tapi kalau dianggap itu belum adil silahkan untuk digugat ke MK," ujarnya.