INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah dinilai melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi apabila membatasi konsumsi BBM subsidi untuk kendaraan pribadi.
Demikian disampaikan Pengamat Perminyakan Kurtubi saat dihubungi INILAH.COM di Jakarta Kamis (19/4/2012). Pembatasan tersebut berari memaksakan rakyat untuk beralih dari penggunaan BBM subsidi ke non subsidi.
"Itu akan melanggar (putusan) MK, sebab secara langsung memaksakan rakyat untuk pindah dari penggunaan premium ke pertamax," kata Kurtubi.
Selain itu, menurut Kurtubi pada praktiknya dilapangan pembatasan itu akan sulit dilakukan pengawasannya. Terkait pembatasan BBM subsidi pemerintah akan mulai menerapkan pada kendaraan dinas milik BUMN dan BUMD pada Mei nanti, sementara masayarakat diberi waktu sebulan sesudahnya.
Oleh karena itu dirinya lebih menyarankan agar dilakukan kenaikan harga BBM saja, hal itu mengingat harga minyak dunia pada kecenderungan naik. "Sabar saja, kita tunggu saja pasti harga BBM subsidi akan dinaikan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan," ujar Kurtubi.
Kurtubi menambahkan pelanggaran hukum tersebut adalah melanggar ketentuan MK karena memaksakan kepada masyarakat untuk beralih dari premium ke pertamax. Hal ini jelas melanggar konstitusi karena menurut pasal UUD Pasal 33 1945, minyak dan gas bumi adalah dikelola negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya.