Ada banyak jalan yang bisa ditempuh dalam menegakkan hukum. Salah satunya adalah dengan menempuh jalur mediasi. Jalur ini, meskipun telah lama dikenal, namun tidak terlalu populer dalam praktik hukum sehari-hari. Padahal, dengan jalur mediasi, lebih memungkinkan para pihak yang bersengketa untuk saling diuntungkan.
Demikian setidaknya inti dari paparan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam acara pertemuan Paguyuban Mediator Eka Tjipta Foundation (ETF) – Badan Mediasi Indonesia (BaMI), Rabu (18/4) di Plaza BII, Jakarta. Menurut Mahfud, mediasi lebih membuka ruang untuk mewujudkan perdamaian. Dan sebenarnya, hukum memang bertujuan untuk menciptakan kedamaian.
“Jika tanpa pengadilan dapat memberikan kedamaian, maka itu lebih baik,” ujar Mahfud. “Perdamaian itu jauh lebih penting.”
Menurut Mahfud, sebetulnya pemberian hukuman atau menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan pintu terakhir. “Tidak semua kasus itu harus dibawa kepengadilan,” katanya. Jalur pengadilan ditempuh, jika persoalan sudah cukup berat dan pelik.
Mediasi, menjadi penting karena lebih berfokus kepada kemanfaatan. Sebab di sana, terjadi ‘negosiasi’ kepentingan para pihak. Dari negosiasi tersebut kemudian memunculkan win-win solution yang lebih memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Setidaknya ada tiga prinsip yang mesti dipegang dalam menegakkan hukum, yakni: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. “Mediasi bisa memberikan ketiga-tiganya,” ujar Mahfud dihadapan para peserta yang hadir. Mediasi merupakan salah satu implementasi dari restorative justice.
Sayangnya, kata Mahfud, dilapangan cukup banyak penegak hukum (terutama advokat) yang malah ‘alergi’ dengan jalur mediasi ini. Karena, seringkali advokat malah menyarankan kepada klien-nya untuk berperkara melalui jalur pengadilan saja. Dia mengungkapkan, dulu di desa-desa lebih mengutamakan kedamaian. “Sekarang, malah lebih sering berperkara (di pengadilan),” katanya. Contohnya, ada seorang anak yang memperkarakan orang tuanya karena mengambil hasil kebun anaknya.
Seusai memberikan keynote speech-nya, Mahfud menerima cindera mata dan plakat dari peyelenggara acara. Plakat diserahkan oleh Ketua Umum ETF Bapak G. Sulistiyono. Di samping itu, tampak hadir pula Regional Mediator untuk World Bank Raymond Lee, Ketua Badan Mediasi Indonesia Susanti Adi Nugroho, dan Board Member of Sinar Mas Franky O. Widjaja. Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga sempat melakukan tanya jawab dengan peserta yang hadir. (Dodi/mh)