Kepada Yth, Bagian Pengaduan MK
Saya mendaftarkan permohonan uji materi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada tanggal, 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan MK, semua lengkap kecuali DAFTAR ALAT BUKTI (harusnya 12 rangkap baru 1 lembar) namun menurut saya kekurangan tsb tidak termasuk syarat utama yang diatur dalam UU maupun Peraturan MK, dan telah saya lengkapi pula. Namun sampai kini pengajuan saya belum juga diregistrasi, padahal PERADI sebagai pihak terkait dari permohonan ini akan segera mengakan MUNAS (permohonan adalah agar MUNAS PERADI menggunakan sistem one man one vote). sebanarnya berapa lama pendadtaran dengan registrasi? terima kasih banyak. Ikhwan Fahrojih, SH.
Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015
YTH Sdr. Ikhwan Fahrojih, SH
Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya jangka waktu dari penerimaan permohonan hingga diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Registrasi dilakukan jika berkas permohonan telah lengkap dan dalam prakteknya jangka waktu dari permohonan diterima hingga permohonan diregistrasi dalam BPRK tergantung pada berapa lama Pemohon melengkapi kekurangan kelengkapan berkas permohonan.
|
Terima kasih