Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 172
24-03-2015
victor

saya victor dari mahasiswa Muhammadiyah Surakarta, mau bertanya mengenai Subyek dan Obyek yang dapat bersidang di Mahkamah Konstitusi itu siapa saja dan apa saja. dan dasar hukumnya apa?

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


Yth Sdr Victor

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3.  Memutus pembubaran partai politik, dan
  4.  Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Adapun yang pihak yang menjadi Pemohon dalam Pengujian UU terhadap UUD adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

a. perorangan warga negara Indonesia;

b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

c. badan hukum publik atau privat; atau

d. lembaga Negara

Hal ini diatur dalam Pasal 51 UU MK

Sedangkan dalam perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara pihak yang menjadi Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.(Pasal 61 UUMK)

Adapun dalam Pembubaran Partai Politik yang menjadi Pemohon adalah Pemerintah (Pasal 68)

Yang menjadi Pemohon dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum adalah: a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum; b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan c. partai politik peserta pemilihan umum. ( Pasal 74).

Terima Kasih.

Nomor 171
10-03-2015
adnanyzr

Selamat siang. Saya ingin menanyakan mekanisme berlangganan majalah dan jurnal konstitusi? Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


YTH Adnanyzr.

Saudara dapat berlangganan Majalah Konstitusi dengan terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan berlangganan kepada Kepala biro Humas dan Protokol MK melalui surat dengan alamat : Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat atau bisa melalui email di : [email protected]

Terima Kasih 

Nomor 170
27-02-2015
ikhwan

Nama saya Ikhwan Fahrojih, SH. Berapa lama sebenarnya batas waktu antara pendaftaran PUU dengan Permohonan DIREGISTRASI? Terima kasih Ikhwan Fahrojih, SH

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


YTH Sdr. Ikhwan Fahrojih, SH

Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya jangka waktu dari penerimaan permohonan hingga diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Registrasi dilakukan jika berkas permohonan telah lengkap dan dalam prakteknya jangka waktu  dari permohonan diterima hingga permohonan diregistrasi dalam BPRK tergantung pada banyaknya perkara yang masuk.

Terima kasih 

Nomor 168
25-02-2015
ikhwan

Saya mengajukan permohonan uji materi UU Advokat, dan telah saya daftarkan pada 18 Feb 2015. berkas sudah lengkap hanya ada kekurangan DAFTAR ALAT BUKTI (harusnya 12 lembar baru 1 lembar) dan telah dilengkapi kemudian. Menurut saya DAFTAT ALAT BUKTI bukan syarat utama seperti yang diatur dalam UU maupun peraturan MK namun hanya syarat pendukung shg tdk menghalagi registrasi (bisa disusulkan). Menurut ketentuan berapa lama pendaftaran saya bisa diregistrasi? mengingat MUNAS PERADI yang saya mohonkan agar dilaksanakan dengan one man one vote akan segera dilaksanakan sebulan lagi. Demikian dan Terima kasih. IKHWAN FAHROJIH, SH

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


YTH Sdr. Ikhwan Fahrojih, SH

Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya jangka waktu dari penerimaan permohonan hingga diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Registrasi dilakukan jika berkas permohonan telah lengkap dan dalam prakteknya jangka waktu  dari permohonan diterima hingga permohonan diregistrasi dalam BPRK tergantung pada banyaknya perkara yang masuk.

Terima kasih 

Nomor 167
25-02-2015
ikhwan

Kepada Yth, Bagian Pengaduan MK Saya mendaftarkan permohonan uji materi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada tanggal, 18 Februari 2015 melalui kepaniteraan MK, semua lengkap kecuali DAFTAR ALAT BUKTI (harusnya 12 rangkap baru 1 lembar) namun menurut saya kekurangan tsb tidak termasuk syarat utama yang diatur dalam UU maupun Peraturan MK, dan telah saya lengkapi pula. Namun sampai kini pengajuan saya belum juga diregistrasi, padahal PERADI sebagai pihak terkait dari permohonan ini akan segera mengakan MUNAS (permohonan adalah agar MUNAS PERADI menggunakan sistem one man one vote). sebanarnya berapa lama pendadtaran dengan registrasi? terima kasih banyak. Ikhwan Fahrojih, SH.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


YTH Sdr. Ikhwan Fahrojih, SH

Undang-Undang tidak mensyaratkan adanya jangka waktu dari penerimaan permohonan hingga diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Registrasi dilakukan jika berkas permohonan telah lengkap dan dalam prakteknya jangka waktu  dari permohonan diterima hingga permohonan diregistrasi dalam BPRK tergantung pada berapa lama Pemohon melengkapi kekurangan kelengkapan berkas permohonan.

Terima kasih 

Nomor 166
19-02-2015
David Fajar Lubis

Selamat pagi, Saya ingin bertanya : 1. selain putusan No. 58/PUU-VI/2008, apakah ada putusan MK yang berkaitan dengan privatisasi BUMN? 2. Bagaimana cara agar saya mendapatkan dokumen terkait putusan No. 58/PUU-VI/2008, mulai dari awal persidangan sampai putusan tersebut? terimakasih, atas perhatiannya.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


YTH. Sdr David Fajar Lubis

Saudara mendapatkan dokumen terkait perkara tersebut dengan mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MK di lantai dasar gedung MK atau Saudara dapat mendownload di laman MK www.mahkamahkonstitusi.go.id

Terima Kasih

Nomor 165
13-02-2015
Melodia Puji Inggarwati

Selamat sore, saya Melodia Puji Inggarwati sebagai perwakilan dari MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PPKn Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kami berencana akan melakukan kunjungan ke MK pada bulan Mei Tahun 2015 mendatang. Apakah diperbolehkan? Mohon dengan sangat untuk segera dijawab. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


Yth. Sdr Melodia Putri

Mahkamah Konstitusi terbuka bagi setiap Warga Negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, melakukan penelitian, atau  hanya sekedar berkunjung. Untuk melakukan kunjungan Saudari dapat mengajukan permohonan kunjungan kepada Ketua MK atau Sekjen MK dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat atau melalui email di [email protected]

Terima Kasih

Nomor 163
23-01-2015
TITOTITO

Ass. Wr. Wb. saya mau tanya kalo mencari buku mengenai mahkamah konstitusi austria yg lengkap itu dimana yah? saya sudah ke toko buku yang ada di MK tetapi tidak ada. terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 29-04-2015


Yth Sdr. Tito

Saudara dapat mengunjungi perpustakaan MKRI di  Gedung MK Lantai 8 untuk referensi hukum dan konstitusi

Terima Kasih

Nomor 162
11-01-2015
ainun1107

Ass. Wr. Wb. Maaf, saya mau tanya. Putusan MK untuk perkara nomor 32/PUU-XII/2014 ttg uji materi Pasal 122 huruf e UU ASN, kapan keluar? Terakhir sidang ke-VI tertanggal 24 September 2014. Kira-kira berapa lama lagi putusannya keluar? Karna saya sedang meneliti isu tersebut. Akan lebih baik jika ada acuan berupa putusan MK yang bersifal final dan mengikat. Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2015


Yth. Sdr. Ainun,

Perkara nomor 32/PUU-XII/2014 saat ini masih dalam proses pembahasan di rapat permusyawaratan hakim. Untuk informasi jadwal persidangan, saudara dapat mengikutinya melalui laman ini.

Terima kasih.

Nomor 160
30-12-2014
oldy johan

Selamat pagi bapak dan ibu ditempat, bolehkah mahasiswa fakultas hukum melakukan kegiatan kunjungan belajar ke mahkamah konstitusi? Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 20-01-2015


Yth. Sdr. Oldy Johan,

Setiap masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat mengunjungi Mahkamah Konstitusi untuk penelitian ataupun kegiatan kunjungan lainnya. Untuk informasi kunjungan, Saudara dapat menghubungi Kepala Subbagian Protokol MK Bapak Romi Sundara, sementara untuk penelitian Saudara dapat menghubungi Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara MK Bapak Wiryanto melalui nomor telepon 021-23529000.

Terima kasih.

< 1 ... 65 66 67 68 69 70 71 ... 79 >