Ruang Khusus Merokok, Ketua MK: Merokok Hak Asasi Setiap Orang
Rabu, 18 April 2012
| 12:31 WIB
Jakarta Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tempat khusus merokok, pro kontra terus mengalir. Namun Ketua MK Mahfud MD menyikapi dengan arif dan mengembalikan kepada masing-masing individu.
"Merokok itu hak asasi setiap orang," kata Mahfud MD usai mengikuti acara Gathering Paguyuban Mediasi di Ruang Paseo lantai 39, Plasa BII Tower 2, Jalan MH Thamrin No 51, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2012).
Mahfud membantah jika MK tidak konsisten atas putusan-putusannya terkait peraturan rokok/tembakau. Sebab dalam regulasi rokok harus dibedakan secara tegas mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang.
"Jadi begini, kalau selama ini MK dinilai tidak konsisten, rokok itu memang berbahaya. Tapi merokok itu tidak dilarang," ujar mantan politisi PKB ini.
Karena ada dua hal yang berbeda, maka masyarakat harus bisa menyikapi setiap masalah rokok dengan hati-hati. "Itu adalah 2 hal yang berbeda dan harus dipahami. Kalau memang mau merokok ya harus sadar. Tapi tidak ada larangan untuk merokok untuk itu sendiri," papar Mahfud.
Alasan HAM juga disodorkan oleh pembuat UU Kesehatan yang membatasi rokok. "Waktu saya dulu menyusun undang-undang ini, filosofinya yang kita hormati adalah yang menjadi hak asasi manusia. Kalau merokok itu bukan bagian dari HAM," tegas mantan legislator Komisi IX yang menyusun UU Kesehatan, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG.
Seperti diketahui, MK menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan, Selasa (17/4) kemarin. Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok'.
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.