Gugatan Salim Alkatiri, Pemohon dalam perkara No. 6/PUU-X/2012 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, Selasa (17/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menjelaskan korelasi antara Pemohon sebagai perorangan warga negara dengan pembentukan provinsi, serta keberadaan ketentuan yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, Pemohon menguji Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, menurut Mahkamah, Pemohon juga tidak menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. “Karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” tegas Mahkamah.
Dalam ketentuan yang diuji itu, antara lain diatur mengenai syarat fisik atau jumlah wilayah yang harus dimiliki oleh provinsi dan/atau kabupaten/kota yang akan dibentuk, serta kewenangan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Hak konstitusional tersebut, menurutnya telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam UU Pemda, atau setidaknya menghalangi terbentuknya Pulau Buru sebagai provinsi dengan wilayah meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kota Namlea. (Dodi/mh