JAKARTA,Minimal luas rumah ideal adalah 9 m2 untuk tiap orang. Karena itu, Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, tidak perlu dihilangkan. Sebab, batasan luas minimal 36 m2 dalam aturan tersebut, adalah standar minimal. Dr. Aca Sugandi, saksi ahli dari pemerintah, mengatakan hal itu dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Menurut Aca, penentuan luas lantai minimal sebuah rumah tinggal sederhana seyogianya dikaitkan dengan aspek kesehatan. Dan dalam hal ini, luas minimal per orang adalah 9 m2 tersebut. "Jadi, jangan sekadar menggunakan alasan ekonomi seperti 'keterjangkauan' masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
Kata dia lagi, untuk satu keluarga yang terdiri dari lima jiwa, maka luas rumah minimal yang sesuai dengan standar kesehatan sebenarnya adalah 45 m2 sampai 50 m2.
Aca mengatakan bahwa keberadaan rumah sederhana dengan luas 18 m2, dikarenakan penyesuaian dengan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah masa dulu. "Perkembangannya kemudian, tipe 18 tersebut menjadi rumah sederhana sehat. Dan sekarang menjadi rumah sejahtera tapak."
Kata dia, "Kalau dikatakan bahwa aturan minimal 36 m2 itu terlalu mengikat, kita perlu memertanyakan. Kalau tidak ada patokan, bukankah kita terombang-ambing," kata Aca.
Saat ini, proses uji materi (judicial review) terhadap Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Dua kelompok penggugat adalah konsumen dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Dalam gugatannya, mereka menganggap bahwa aturan tersebut membatasi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Itu karena daya beli masyarakat tersebut tidak cukup untuk membeli rumah seluas minimal 36 m2.