JAKARTA – Silang pendapat terkait divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).Saksi-saksi ahli masih dihadirkan untuk mengutarakan pendapatnya atas persoalan tersebut.
Seperti diketahui, Presiden melalui menteri hukum dan HAM dan menteri keuangan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dengan termohon I DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai termohon II. Pemerintah mempersoalkan klaim DPR terkait pembelian saham Newmont oleh pemerintah yang harus melalui persetujuan DPR.
Sebagai informasi, tuntutan DPR tersebut dibenarkan oleh BPK. Dalam sidang kemarin,Ketua BPK Hadi Poernomo menegaskan bahwa pemeriksaan atas permintaan DPR terhadap proses pembelian saham Newmont semata-mata berdasarkan undang-undang.“BPK tidak merumuskan hasil pemeriksaannya berdasarkan pesanan, permintaan, dan atau keinginan suatu pihak.
Bukan apa kata presiden, apa kata DPR, tapi apa kata undangundang,” ujar Hadi dalam sidang SKLN di MK, Jakarta, kemarin. Di depan majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD ini, Hadi mengatakan bahwa BPK tidak pernah bermaksud menghalangi, mengurangi, mengambil dan atau merugikan kewenangan lembaga negara yang lain.
Hadi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, BPK tidak menilai suatu kebijakan dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Namun, yang dilakukan BPK adalah memeriksa dan menilai kepatuhan pemerintah terhadappelaksanaanperaturanperundang- undangan. Sementara,Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pakar hukum ekonomi,Erman Rajaguguk, yang bertindak sebagai saksi ahli pemerintah dalam sidang itu mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mendapat persetujuan DPR untuk membeli 7% saham Newmont.
Menurut pandangannya, pembelian saham tersebut merupakan bentuk investasi jangka panjang nonpermanen yang menjadi hak pemerintah sesuai pos dana investasi (reguler) dan bukan merupakan penyertaan modal. Menurut dia, DPR tidak bisa mengesampingkan kewenangan pemerintah untuk membeli 7% saham Newmont.
Pemerintah memiliki hak perdata yang tercantum dalam Pasal 24 ayat 3 Kontrak Karya (KK).Kemudian,poin lain yang memperkuat pemerintah adalah pembelian 7% saham Newmont menjadi bagian dari investasi reguler pemerintah sebesar Rp1 triliun. “Ini ada dalam Undang-Undang No 10/2010 terkait APBN Tahun anggaran 2011. Jadi, tidakperlulagipersetujuanDPR.
Kekurangan dana untuk membeli saham Newmont memang bisa diperoleh dari dana keuntungan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang tidak memerlukan persetujuan DPR,”papar Erman. Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan yang dinginkan DPR lebih bersifat kolektif dan menjadi kepentingan politik. Sedangkan, tolok ukur investasi adalah untuk kesejahteraan sosial masyarakat dan memerlukan perhitungan yang cermat.