MK Bangun Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Selasa, 17 April 2012
| 11:55 WIB
PANCASILA sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah tidak lagi membumi. Pancasila hanya berfungsi dalam tataran wacana, sedangkan pada praktiknya sulit sekali ditemukan.
Hal itu menjadi keprihatinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya peran meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila. Untuk itu, kemarin MK memulai pembangunan Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi yang terletak di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
“MK
membangun pusat pendidikan ini karena berangkat dari keprihatinan. Kami melihat fakta masyarakat dengan gampang melafalkan bunyi Pancasila, tetapi tidak bisa mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kesehariannya,” terang Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, kemarin.
Kondisi seperti itu, sambungnya, juga dikeluhkan oleh Ketua MK Mahfud MD. Ketua MK melihat Pancasila dan konstitusi tidak lagi menjadi keseharian, baik dalam dunia akademik maupun dunia politik. Karena itu MK mencoba untuk memulai menyosialisasikan kembali kesadaran hidup bernegara dengan dasar Pancasila.
“Niat kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap Pancasila dan konstitusi supaya masyarakat tahu dan paham akan hak-hak konstitusionalnya,” jelas Mahfud MD seusai bersidang di Gedung MK.
Ia menambahkan, upaya memasyarakatkan kembali Pancasila dan UUD 1945 telah disetujui Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, dan sejumlah ketua lembaga negara lainnya.
Namun hingga saat ini Presiden belum menetapkan lembaga yang ditugaskan untuk menangani hal itu.
“Sambil menunggu kebijakan pemerintah tentang kepastian lembaga yang membawahinya, MK jalan terlebih dahulu saja untuk membangun pusat pembelajaran,” ujar Mahfud.
Terkait dengan sistem pengajaran, ia menyatakan tidak akan mengikuti pola Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang sifatnya mendoktrin.
Pihaknya ingin menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka, tidak terbatas pada suatu tafsiran.