JAKARTA, PESATNEWS - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang kini berganti nama menjadi Senat, segera meminta pertimbangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut penguatan kewenangan DPD.
Ketua Senat (DPD) RI Irman Gusman menilai sudah saatnya persoalan hubungan lembaga parlemen dibawa ke MK. "Sekarang sudah waktunya persoalan hubungan DPD dan DPR dibawa ke MK," tegas Irman di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepri, di Batam, Selasa (17/4).
Menurut Irman, DPD akan mengajukan uji materi (judicial review) karena menilai kewenangan DPD seperti yang diatur dalam Undang-undang 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masih multitafsir. "Kita tidak inginkan konflik. Tapi selama ini kita melihat dari sejumlah item yang diatur dalam tata tertib, ternyata sampai saat ini hanya satu item yang terealisasi," serunya.
Untuk itu, DPD RI telah membentuk tim ligitasi yang terdiri dari 17 anggota dengan diketuai secara langsung oleh Ketua DPD, untuk membahas sekaligus mengevaluasi substansi yang akan diajukan ke MK. "Tim litigasi akan melakukan kajian mengenai langkah yang akan dilakukan ke MK dan pasal-pasal mana saja yang menjadi persoalan," tandas senator asal Sumbar ini.
Irman berharap, dengan adanya penguatan terhadap wewenang tersebut dapat memperbaiki sistem parlemen sehingga keberadaan DPD akan maksimal. DPD sebelumnya telah mengirimkan surat ke DPR mengenai 13 hal yang perlu dibuatkan tata tertib bersama antara DPD dan DPR RI, namun hingga kini baru 1 item yang sudah dilakukan, yakni sidang bersama.
"Dari 13 item, baru 1 item yang dibuatkan tatib bersamanya, yaitu sidang bersama namun diluar itu banyak hal yang berkaitan dengan kewenangan DPD RI tidak dilaksanakan oleh DPR RI, " ungkap Ketua DPD.
Beberapa hal yang menganggu dalam hubungan kelembagaan antara DPD dan DPR antara lain UU yang diputuskan dalam paripurna mutlak disebutkan UU DPR meskipun inisiatifnya berasal dari DPD RI. Selain itu adalah tidak dimasukkannya pendapat DPD RI dalam pengambilan keputusan RUU oleh DPR.
"Puncaknya ketika sidang paripurna pengambilan keputusan mengenai UU APBNP 2012 yang salah satunya menunda kenaikan harga BBM, di dalamnya sama sekali tidak disebutkan hasil paripurna DPD yang menolak kenaikan BBM," bebernya.
Irman menilai kerancuan penafsiran terhadap konstitusi antara DPR dan DPD RI harus segera diakhiri. DPD telah melakukan berbagai upaya dan saat ini dinilai tepat untuk meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi. (asf)