DEWAN Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (DPD RI) telah membentuk tim litigasi yang bertugas menyiapkan materi permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan DPD RI.
"DPD segera mengajukan uji materi ke MK perihal kewenangannya yang dinilai multitafsir dan tidak sinkron antara amanah undang-undang dan amanah konstitusi," kata Ketua DPD RI, Irman Gusman, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/4).
Irman Gusman melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau pada Senin hingga Rabu, 16-18 April 2012, yang didampingi sejumlah anggota DPD RI baik dari provinsi tersebut dan beberapa provinsi lainnya.
Irman menjelaskan, Tim Litigasi DPD RI melakukan kajian atas UU yang terkait dengan peran dan fungsi DPD RI untuk menjadi rekomendasi materi permohonan uji materi maupun sengketa antarlembaga negara.
Tim Litigasi DPD RI, kata da, melakukan rapat dan konsultasi dengan sejumlah pakar untuk mencari masukan serta bersama dengan Tim Penasihat Hukum DPD RI juga membuat persiapan materi permohonan uji materi.
Menurut Irman, DPD RI akan mengajukan permohonan uji materi karena menilai kewenangan DPD RI seperti yang diatur dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), masih multitafsir tidak sejalan dengan amanah pasal 22D UUD 1945.
Pada pasal 22D ayat (2) UUD 1945, kata dia, mengamanahkan, DPD RI bisa ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.
Namun realitasnya, DPD RI pada pembahasan RUU yang terkait dengan otonomi daerah hanya memberikan pertimbangan kepada DPR RI tapi tidak ikut membahas.
Pada UU MD3, kata dia, menyebutkan DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR RI tapi tidak ikut dalam pembahasan. "Namanya pertimbangan, dapat digunakan dan dapat tidak digunakan," katanya.
Irman menjelaskan, Tim Litigasi DPD RI dibentuk berdasarkan keputusan rapat paripurna DPD RI di Jakarta, pada 5 Aptil 2012.