JAKARTA – Sebanyak 18 partai dan organisasi nonpemerintah akan mengajukan gugatan uji materiil atas UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/4). Dua pasal dalam UU itu akan digugat karena bertentangan dengan demokrasi dan konstitusi.
Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis mengatakan, dua pasal di UU Pemilu akan digugat karena merugikan partai-partai “kecil” yang tidak lolos parlemen di Pemilu 2009. “Selain itu, UU ini merugikan perkembangan demokrasi kita,” kata Roy di Jakarta, Senin (16/4).
Roy menilai, Pasal 8 Ayat 1 dan 2 sangat diskriminatif sebab pasal itu intinya menyebutkan bahwa hanya partai-partai yang lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2009 secara otomatis bisa ikut Pemilu 2014 tanpa harus mengikuti verifikasi di Komisi Pemilu.
Sementara itu, partai-partai yang tidak lolos ambang batas parlemen, kata dia, harus mengikuti verifikasi bersama dengan partai-partai baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa menjadi peserta Pemilu 2014. “Itu sama saja membuat pemilu menjadi pemilu semu. Dalam pengertian legitimasinya dipertanyakan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDP Didi Supriyanto yang ditunjuk sebagai koordinator gugatan atas UU Pemilu, mengatakan sebanyak 18 partai merangkul pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
“Paling lambat Rabu atau Kamis pekan ini kami akan mengajukan gugatan,” ujar Didi. Partai-partai yang mengajukan gugatan atas UU Pemilu di antaranya PDP, PKNU, PDS, PKPI, PKDI, PPDI, Patriot, PIS, P3I, PPN, Merdeka, PNIM, PMB, Partai Republiken, dan PKPB.
Ambang Batas
Selain Pasal 8 Ayat 1 dan 2, kata Didi, 18 partai akan menggugat Pasal 208. Pasal ini terkait ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen yang berlaku secara nasional. Penetapan ambang batas secara nasional, kata dia, menghilangkan keberagaman partai yang juga ada di tingkat lokal.
“Ini bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila,” ujar Didi. Diberlakukannya ambang batas secara nasional, tutur Didi, membuat struktur kekuatan partai lokal dipaksa untuk berubah oleh UU. Tak hanya itu, partai-partai nasional berusaha memberangus kekuatan partai-partai lokal lewat UU Pemilu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan tengah berancang-ancang untuk mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke MK.