JAKARTA- Sejumlah partai politik yang tidak memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Pemilu yang disahkan DPR RI pekan lalu.
"Kami akan daftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (19/4)," kata Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Tohadi di Jakarta, Senin (16/4).
Menurut dia, saat ini sudah ada 17 partai yang bergabung untuk mendaftarkan uji materi tersebut, di antaranya PKNU, PBB, Partai Pelopor, PMB, Partai Merdeka, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Majelis Syura PBB ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka.
"Uji materi ini merupakan bentuk perlawanan kami atas kesewenang-wenangan DPR dalam menyusun undang-undang," kata Tohadi.
Beberapa pasal yang akan diujimaterikan antara lain yang mengatur kepesertaan pemilu serta kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pemberlakuan PT secara nasional.
Dikatakan Tohadi, UU Pemilu yang baru disahkan DPR hanya memberi keistimewaan pada partai yang memiliki kursi di DPR untuk otomatis menjadi peserta Pemilu 2014.
Padahal, lanjut dia, dalam UU Pemilu sebelumnya, yakni UU No. 10 Tahun 2008 disebutkan bahwa peserta pemilu sebelumnya (2009) menjadi peserta pemilu berikutnya (2014).
"DPR sengaja melakukan langkah diskriminatif sekaligus restriktif�kepada partai-partai yang tidak lolos PT pada pemilu lalu," kata Tohadi.
Menyinggung aturan mengenai kenaikan PT dari 2,5 persen menjadi 3,5 sekaligus pemberlakuan secara nasional, menurut Tohadi, selain akan menambah jumlah suara yang hangus juga manipulatif.
"Akan banyak entitas dan komunitas lokal yang tidak terwadahi dan tidak terwakili dalam parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
Ditanya apakah langkah pengajuan uji materi tidak terburu-buru mengingat UU Pemilu yang baru belum mendapat penomoran dan belum masuk Lembaran Negara, menurut Tohadi tidak menjadi masalah.
"Kami daftarkan dulu. Nanti begitu UU itu sudah sah berlaku sebagai hukum positif tentu tinggal diregister," kata Tohadi yang di luar aktivitas kepartaian juga berprofesi sebagai pengacara.(ant/hrb)