Yusril Turun Gunung Gugat UU Pemilu
Selasa, 17 April 2012
| 07:25 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sekretaris Negara era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I, Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat UU Pemilu yang disahkan pada Kamis 12 April 2012 lalu.
Pengajuan uji materi tersebut lantaran dirinya diminta oleh partai-partai kecil seperti PBB, PKNU dan PPD. Yusril menuturkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pekan ini.
"Yang minta saya ajukan permohonan adalah PBB, PKNU dan partai-partai yang bergabung ke PPD yang dipimpin Pak Oesman Sapta. Minggu ini kami mulai siapkan draf permohonannya ke MK," kata dia.
Persoalan utama, kata Yusril, UU Pemilu yang baru sangat merugikan partai kecil, terutama terkait ambang batas dan verifikasi partai oleh Komisi Pemilihan Umum. "Yang utama terkait dengan PT dan verifikasi oleh KPU," jelasnya.
Selain partai-partai di atas, kata Yusril, dirinya juga diminta oleh Partai Nasdem untuk mengajukan gugatan. Namun, belum ada hitam di atas putih. "Pimpinan Nasdem juga barusan bicara dengan saya terkait pasal-pasal tersebut. Kemungkinan Nasdem juga akan mengajukan uji materi ke MK, walau saya belum tahu apakah Nasdem akan memberi kuasa ke saya atau bukan," jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, kemarin partai-partai gurem mengungkapkan akan datangin Yusril untuk membantu mereka uji materi RUU Pemilu.
UU Pemilu mengatur ambang batas sebesar 3,5 persen suara secara nasional, menggunakan sistem proporsional terbuka, metode penghitungan konversi suara menjadi kursi memakai sistem kuota murni, serta jumlah daerah pemilihan 3-10 di DPR dan 3-12 di tingkat provinsi, kabupaten/kota.