INILAH.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini akan melayangkan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan besaran ambang batas Parliementary Threshold (PT) 3,5% undang-undang pemilu yang baru disahkan DPR .
Perludem menilai penerapan ambang batas secara nasional adalah kesalahan yang sangat fatal. Sebab, partai politik (parpol) peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas 3,5% ditingkat nasional secara otomatis tidak lolos ditingkat provinsi dan kabupaten/kota. Begitu juga sebaliknya.
"Tidak ada satupun preseden didunia yang menerapkan ambang batas secara nasional untuk parlemen lokal. Jadi ini, di Indonesia satu-satunya, tidak lazim, tidak ada presedennya dan ini jelas inkonstitusional," kata Titi kepada INILAH.COM, Senin (16/4/2012).
Menurut dia, UU pemilu yang baru disahkan DPR melalui sidang paripurna cacat. Sebab, rakyat diberi pilihan untuk memilih calon wakil rakyat di daerahnya masing-masing, provinsi dan kabupaten/kota, akan tetapi penentuannya mengikuti DPR. Hal itu, menurut Titi, sama saja pemilih diberikan tanda gambar yang dibawahnya bertuliskan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan dimasukkan dalam satu kotak suara.
"Kami kan sekarang memilih satu masuk kotak DPR, satu masuk DPRD propinsi, satu masuk DPRD Kabupaten/Kota. Itu kan maksudnya ada perbedaan, perbedaan konteks, ini yang menurut saya cacat dari UU yang baru disahkan," tandas Titi.
Uji materi sendiri akan diajukan, kata dia, begitu UU pemilu sudah mendapatkan penomoran dari sekretariat negara (Setneg), yakni paling lama satu bulan sejak UU tersebut disahkan DPR. Selain soal PT, Perludem juga tengah mencermati beberapa poin lain dalam UU pemilu.