AFSII Berniat Maju ke MK
Senin, 16 April 2012
| 05:09 WIB
KabarIndonesia - Merasa lahirnya Peraturan Tatib cawaup cacat hukum, AFSII Tak kenal patah semangat. Berapa kali mengajukan perkara gugatan perkara Pansus Tatib dan Peraturan Tatib Pemilihan Cawabup ditolak, Aliansi Front Syarikat Islam Indonesia (AFSII) malah nekad maju pasang badan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya AFSII melayangkan gugatan ke PN Garut pada 12 Maret 2012. Maksud untuk membatalkan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2011 tentang Pembentukan Pansus DPRD Garut dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Garut mengenai Tatib Pemilihan cawabup Garut sisa periode 2009-2014 dan Keputusan DPRD Garut Nomor 3 tahun 2012 tentang Perubahan Keputusan DPRD Garut Nomor 30 tahun 2012 tentang Pembentukan Pansus DPRD Garut dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Garut tentang Tatib Pilwabup Garut 2009-2014.
Saat itu gugatan mereka ditolak dengan jawaban dari pihak PN Garut bahwa membatalkan suatu keputusan hukum bukan wewenang PN Garut dan menyarankan untuk melangkah ke PTUN Bandung. Nasib sama didapat ketika mengadu ke PTUN Bandung. AFSII disarankan untuk langsung menembus MK (Mahkamah Konstitusi) dikarenakan anggota DPRD bukanlah pejabat tata negara sehingga tidak bisa disidang melalui PTUN. Koordinator AFSII, Cecep Ahmad Berlian menyatakan "setelah pengaduan kami ditolak oleh PN Garut dan PTUN Bandung, kami akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu rencananya akan mendatangi Kemendagri dan salah satu stasiun televisi pemberitaan di Jakarta nanti".
"Informasi terbaru yang dijadikan bahan gugatan Kami adalah ada pengakuan dari beberapa anggota Badan Musyawarah DPRD Garut yang menyatakan tidak adanya rapat BAMUS mengenai rekomendasi BAMUS akan pembahasan rancangan peraturan tatib pemilihan cawabup untuk rapat paripurna", ucap Cecep di halaman sekretariat DPRD Garut. Namun Ketua BAMUS, Asep Achlan membantah hal tersebut. Rekomendasi mengenai rapat paripurna dengan pembahasan rancangan peraturan tatib pemilihan waup sudah sesuai aturan mainnya. Hal tersebut disampaikan kepada GE usai menerima kunjungan kerja dari BAMUS DPRD Kota lain.