Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri Diklat Calon Hakim Angkatan VII se-Indonesia, (10/04), di Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor. Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman sebagai narasumber yang dalam paparannya menjelaskan mengenai kewanangan Mahkamah Konstitusi dan kewajibannya kepada peserta diklat.
Dijelaskan masalah mengenai pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), pembubaran partai politik dan yang lainnya terkait beberapa perkara yang menjadi kewenangan yang dimiliki MK. Setelah pemaparan materi oleh Anwar Usman, beberapa pertanyaan muncul dari peserta diklat tersebut. Salah satunya peserta menanyakan terkait UU No.8 tahun 2011, dimana UU ini merupakan perubahan atas UU no.24 tahun 2003 tentang MK yang disahkan oleh DPR. Peserta tersebut pada intinya menanyakan pembentuk UU telah mencabut kewenangan MK untuk menggunakan asas ultra petita.
Dikemukakan oleh Anwar Usman, terhadap masalah ini terdapat beberapa pakar dan pengamat hukum yang mengajukan judicial review terkait dengan ultra petita tersebut. Pengaturan yang lama memang melarang seorang hakim melanggar asas ultra petita dan MK pun tidak boleh melebihi apa yang dimintakan oleh seorang pemohon. Anwar Usman menyatakan berdasarkan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat. Atas ketentuan tersebut, telah dinyatakan tidak mengikat oleh MK.
Selain itu banyak hal dikemukakan Anwar Usman untuk memperkaya wawasan peserta diklat. Diakhir materi, Anwar Usman mengatakan acara pendidikan dan pelatihan bagi calon hakim se-Indonesia ini bertujuan untuk menambah ilmu dan wawasan bagi calon hakim, serta bisa menjadi acuan untuk menjadi hakim yang baik dan bebas dari korupsi. (Panji/mh)