Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Malak - Suka Harjono dituding telah melakukan mobilisasi massa dan melakukan money politics dalam memperoleh kemenangannya pada pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Sorong. Demikian dinyatakan oleh para saksi Pemohon yang dihadirkan dalam sidang perkara nomor 14/PHPU.D-X/2012, Jum’at (13/4) di ruang sidang Pleno MK. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 1, Zeth Kadakolo - Ibrahim Pokko.
Saksi Pemohon, Yanuaris Patie, menerangkan bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya, terjadi mobilisasi massa oleh pasangan Stefanus Malak - Suka Harjono (Pihak Terkait dalam perkara ini). Menurutnya, pada waktu pencoblosan dilaksanakan, datang massa dari Pihak Terkait sekitar ratusan orang. “Datang dari Kota Sorong pakai mobil,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengakui menerima sejumlah uang dari pendukung Pihak Terkait. “Diberi uang satu juta oleh tim bayangan dari pasangan nomor urut 3,” katanya.
Praktik money politic juga diakui oleh saksi Pemohon lainnya. Setidaknya ada empat saksi yang mengakui menerima uang dari Pihak Terkait. Salah satunya adalah Leni Marlina Givelem. Dia menceritakan, sebelum hari pencoblosan pada tanggal 18 Maret, kepala distrik mendatangi rumahnya. Saat itu, kepala distrik tersebut memberinya uang sebesar Rp. 300 ribu dan berpesan, “tanggal 22 ingat nomor tiga”. Akhirnya, ia pun mengakui mencoblos Pihak Terkait.
Lain lagi cerita Sachurotul Janna. Sachurotul menuturkan, dirinya mendapati Pihak Terkait tengah membagi-bagikan uang di depan rumahnya pada saat dini hari. Saat itu, lanjutnya, dirinya ikut membagikan uang kepada massa yang tengah berkumpul. Dia pun kemudian kebagian Rp. 200 ribu. Keterangan ini juga dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya. Namun, menurut salah satu saksi, Wardiyah, dia memperoleh Rp. 300 ribu.
Selain dua tudingan tersebut, saksi Pemohon lainnya juga menuturkan ada pelanggaran berupa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPPS bersama saksi Pihak Terkait sebelum hari pencoblosan serta adanya pengusiran dan intimidasi terhadap saksi Pemohon. (Dodi/mh)