Sejak disahkan UU No. 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional, karena ada ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan fakta itulah, Pemohon melakukan uji materi UU ini, Jumat (13/4) siang di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah H. Hasan Basri Agus dkk, didampingi para kuasa hukum dari Dr. Muhammad Asrun & Partner (MAP) Law Firm.
Pemohon mendalilkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusional sejak disahkan UU No. 31/2003 karena ada ketidakjelasan batas wilayah antara Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri, terutama antara batas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.
“Ketidakjelasan batas wilayah itu muncul akibat penyusunan UU No. 31/2003 yang mengabaikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimuat dalam UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diganti oleh UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” urai Pemohon kepada Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, ketentuan Pasal 5 UU No. 31/2003 dengan penentuan batas wilayah Kabupaten Lingga yang melampaui batas wilayah Provinsi Kepri, menurut Pemohon, telah terjadi kesalahan dalam proses pembentukan formil UU No. 31/2003. Alasannya, hal tersebut menentang prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 UU No. 31/2003 menyebutkan, “(1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; b.. sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri …”
Pemohon melanjutkan, ketentuan Pasal 5 UU tersebut membawa implikasi perluasan wilayah Provinsi Kepri, terutama terkait dengan penegasan batas Kabupaten Lingga huruf c ayat (1) Pasal 5 UU No. 31/2003, yaitu bahwa “Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah, sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala.”
“Padahal Penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002 menegaskan ‘Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini tidak termasuk Pulau Berhala. Karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi, sesuai UU No. 54/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,” papar Pemohon.
Ditambahkan Pemohon, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/2003 dapat diartikan pembentukan satu wilayah administrasi pemerintahan baru yaitu Kabupaten Lingga, telah memperluas wilayah Provinsi Kepri tanpa terlebih dahulu melalui proses amandemen UU No. 25/2002. Bila hal ini dibenarkan, maka tindakan hukum pertama yang harus dilakukan adalah mengamandemen UU No. 25/2002.
“Bila dikatakan Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/2003 mempunyai kekuatan hukum lebih kuat daripada muatan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002, maka berdasarkan penafsiran tekstual dan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002, telah dimatikan oleh kehadiran Pasal 5 ayat (1) UU No. 31/2003,” imbuh Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)