Sidang perselisian hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, memasuki sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, Kamis (12/4). Dalam hal ini, Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Kolaka Utara menjawab tuduhan para Pemohon No. 12, 13/PHPU.D-X/2012.
Menurut Termohon, terkait tuduhan para Pemohon dalam penggunaan ijazah palsu oleh Rusda Mahmud dalam mencalonkan sebagai bupati, Pihak Terkait dalam sidang ini, Termohon sudah mengklarifikasi hal tersebut. Sedangkan berkenaan dengan tuduhan Pemohon bahwa Termohon telah tidak meloloskan Pemohon No. 13, menurut Termohon, setelah melakukan berbagai verifikasi termasuk dengan dukungan 21 (dua puluh satu) Partai Politik yang diusung oleh Pemohon.
“Ternyata setelah dilakukan verifikasi faktual hanya sembilan partai yang mempunyai Surat Keputusan (SK) yang sah,” terang Abdur Razak, kuasa hukum Termohon. Pemohon dalam perkara No. 12, ini adalah Anton dan Abbas (pasangan No. Urut 2), dan perkara No. 13 adalah Bustam A.S. dan Tajuddin (bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati).
Dari sembilan SK tersebut, Razak melanjutkan, setelah diverifikasi faktual, baik dari pimpinan partai, ataupun yang telah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM, “maka ditemukan fakta bahwa hanya ada enam partai yang memenuhi syarat sebagai partai pendukung,” jelasnya.
Razak juga menambahkan bahwa dari enam partai tersebut, hanya berjumlah sekitar 2.5%. “Sehingga pasangan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan yang dipilih,” tegasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, didengarkan juga jawaban dari Pihak Terkait Rusda Mahmud-Bobby Alimuddin (No. Urut 3). Dalam keterangannya, mereka mengatakan bahwa secara umum, dalil-dalil para Pemohon hanya berisi uraian yang sumir, tidak dilengkapi dengan fakta yang jelas. Disamping itu, Pihak Terkait juga mengatakan bahwa keberatan dalil-dalil para Pemohon merupakan kewenangan Panwaslu untuk menilainya.
Disisi lain, Pihak Terkait juga menilai permohonan para Pemohon juga tidak memenuhi objek Permohonan. Karena sama sekali tidak ditemukan dalil yang menguraikan tentang kesalahan perhitungan oleh Termohon. “Demikian pula dalam bagian petitumnya, sama sekali tidak mencantumkan hasil perhitungan suara yang benar,” tutur Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Amirullah Tahir.
Setelah mendengarkan jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait, persidangan dilanjutkan untuk pembuktian. Dalam hal ini, pada kesempatan pertama dari Pemohon No. 12, menghadirkan saksi sekitar 31 orang. Salah satunya adalah Tasrim yang menerangkan tentang sejumlah pelanggaran yang ada di Pemilukada. Menurutnya, ada fasilitas Negara yakni mobil Satuan Polisi Pamong Praja digunakan untuk meletakkan baliho No. Urut 3.
Disamping itu, Tasrim juga menerangkan terkait dengan legalitas ijazah. Menurutnya, ada kesalahan terhadap legalisasi ijazah yang digunakan oleh Rusda Mahmud (calon bupati). “Ijazah tersebut terkesan palsu.” Karena menurut Tasrim, seharusnya Rusda yang bersekolah di daerah Kolaka Utara, harus menggunakan legalitas di Kolaka Utara. “Namun kenyataannya legalisasinya dilakukan ditempat lain.”
Berbeda halnya dengan kesaksian yang disampaikan oleh Indra. Dalam pengakuannya, dia mengaku diberi uang dengan jumlah Rp. 1.800.000 untuk memilih pasangan No. Urut 3. Namun uang tersebut tidak ia terima, melainkan diserahkan ke kepala desa. “Saya pesan kepada kepala desa tolong dilaporkan kepada Panwas,” ujarnya. “Dan itu sudah dilaporkan kepada kepala desa.”
Proses pembuktian yang dimulai jam 16.00 WIB, dan berakhir sekitar jam 20.00 WIB tersebut, akan dilanjutkan kembali pada sidang berikutnya. Selaku pimpinan sidang, Achmad Sodiki mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan hari Selasa, 17 April 2012, Pukul 09.00 WIB. “Untuk memberi kesempatan pada Termohon yang mengajukan saksi, dan juga Pihak Terkait,” terangnya. Selain itu, kata dia, sidang tersebut juga akan didengarkan keterangan dari Paswas Kabupaten Kolaka Utara, serta Polres Kolaka Uatara. “Berkenaan dengan keamanan dan tugas-tugas kepolisian.” (Shohibul Umam/mh)