Sekolah bertaraf internasional sama dengan sekolah berstandar nasional dengan tambahan pengayaan. Hal ini diungkapkan Slamet ketika memberikan keterangan sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Sekolah bertaraf intenasional (SBI) melakukan pengayaan dengan patok duga dengan sekolah unggulan lainnya. Namun SBI banyak disalahartikan. Ini dimungkinkan karena kurangnya komunikasi kebijakan kepada para stakeholders. SBI sebenarnya sama dengan standar nasional pendidikan plus pengayaan,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD tersebut.
Menurut Slamet, sistem pendidikan standar nasional merupakan karakteristik Indonesia. Akan tetapi, Slamet melanjutkan, pendidikan di Indonesia tidak steril dari pendidikan global. Slamet menuturkan SBI tidak berkiblat kepada asing, namun hanya menambahkan pengayaan. “SBI mengembangkan keunggulan lokal untuk disebarkan ke luar negeri. SBI bertujuan untuk membuat bangsa Indonesia cerdas dan berjati diri Indonesia melalui keterjangkauan,” urainya.
Sementara itu, Indra Jati Sidi mengemukakan RSBI merupakan bagian upaya dari Pemerintah dalam benchmark yang jelas. Menurutnya, Pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan RSB. “Selain itu, tidak ada masalah penggunaan bahasa inggris sebagai bahasa kedua. RSBI juga menimbulkan persaingan sehat antarsekolah untuk mencapai mutu yang benar,” katanya.
Permohonan yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 5/PUU-IX/2012 ini dimohonkan oleh Andi Akbar Fitriyadi, Nadya Masykuria, Milang Tauhida, Jumono, Lodewijk F. Paat, Bambang Wisudo, dan Febri Hendri Antoni Arif. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 50 ayat (30 menyatakan “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Wahyu mengungkapkan bertentangan dengan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa. Pemohon memiliki anak yang bersekolah di sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan merasakan banyaknya perbedaan yang didapat sehingga menimbulkan diskriminasi. (Lulu Anjarsari/mh)