Jakarta, MK Online - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD, secara resmi melantik para Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (YLBH IKA UII), Yogyakarta, di kediaman pribadinya, Kompleks Widya Candra, Jakarta, Selasa (10/4). Dalam kepengurusan tersebut, Mahfud MD menjadi Ketua Dewan Pembina YLBH IKA UII.
Acara tersebut dihadiri puluhan anggota IKA UII, khususnya alumni fakultas hukum dari berbagai profesi hukum yang ada di negeri ini. Mayoritas dari mereka adalah para pengurus dari lembaga tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Darmono, Hakim Agung Salman Luthan, Dewan Perwakilan Rakyat Erwin Muslimin, Komisi Yudisial Suparman Marzuki, serta sejumlah pengacara dan notaris IKA UII.
Sebelumnya, Mahfud selaku Ketua Dewan Pembina dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan yang pernah dilaksanakan di Kaliurang, Yogyakarta. Dimana salah satu dari program kerjanya adalah membentuk Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Untuk itu, acara ini dibuat tidak hanya untuk menunjukkan keahlian di bidang hukum, tetapi juga pengabdian di bidang hukum,” tutur Alumni UII Yogyakarta itu.
Disisi lain, Mahfud juga pernah melihat pengadilan-pengadilan yang ada di daerah, terutama pengadilan untuk masyarakat kecil. Menurutnya, banyak orang-orang tersebut tidak mendapatkan bantuan hukum sebagaimana semestinya. “Oleh karena itu, melihat IKA UII sudah mempunyai banyak lawyer dan bisa hidup mandiri. Namun mereka belum terhimpun secara bersama-sama untuk memikirkan orang kecil yang tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dengan baik,” ujar Guru Besar UII tersebut.
Sehingga lembaga yang akan dibentuk ini, lanjut Mahfud, akan lebih fokus pada orang-orang yang tidak mampu yang sering tidak memperoleh keadilan sebagaimana layaknya. Mahfud menyakini banyak pengacara-pengacara Alumni UII yang mampu untuk membuatnya lebih baik, hal demikian juga dibarengi dengan kepemilikan lawyer itu sendiri.
Diakhir sambutannya, Mahfud mengatakan bahwa penegakan hukum itu tidak hanya di pengadilan, tetapi menurutnya pada proses pembuatan hukum sebelum menjadi hukum material. “Berdasarkan pengalaman saya, proses pembuatan hukum sebelum menjadi hukum material itu sendiri, dan sebelum mejadi acuan yang sifatnya abstrak,” ucapnya. “Itu sering tidak benar.”
Hal demikan, sambung Mahfud, terbukti sudah terjadi dalam persidangan MK. “Ada 27 % dari kasus yang masuk, UU-nya telah dibatalkan. Artinya ada yang tidak benar,” tutur Ketua MK yang kedua tersebut.
Penandatangan MoU
Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), oleh YLBH IKA UII dengan sejumlah kantor pengacara di Indonesia. Salah satu dari Kantor pengacara itu adalah Sholeh, Adnan & Associates, serta diikuti dengan kantor pengacara yang berjumlah sekitar 13 kantor pengacara. Dan perlu diketahui pemilik dari kantor pengacara tersebut adalah para alumni yang tergabung dalam IKA UII, Yogyakarta.
Sementara Ketua Dewan Pengawas YLBH IKA UII, A.Yusuf Amir mengatakan bahwa harapan dari lembaga ini adalah supaya mempunyai pengabdian terhadap masyarakat. “Lembaga diharapkan bisa menjadi sebagai lembaga hukum non-komersial. Tidak ada pemungut bayaran terhadap kaum yang bermasalah,” terangnya. “Namun tentunya besar harapan kami, ada dukungan dari para alumni,” tambah Amir.
Direktur Dewan Pelaksana YLBH IKA UII, W. Adnan membenarkan dari pernyataan Mahfud MD. Menurutnya, memang benar apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina, kita tidak akan memungut biaya. Namun, kata Adnan, kita perlu berbicara siapa yang pantas disebut orang yang lemah. “Memang pendirian lembaga ini dinilai terlambat, tetapi lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” ucapnya. (Shohibul Umam/mh)