Perdebatan tentang Pasal 7 ayat 6A terkait harga bahan bakar minyak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2012 yang belum lama ini disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah rencananya akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi. Namun, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD, pengujian terhadap ketentuan tersebut belum bisa disidangkan oleh MK.
“UU-nya saja belum ada nomornya,” kata Mahfud di sela-sela audiensi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Selasa (10/4), di ruangannya. Hadir pula dalam pertemuan itu, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Dengan kata lain, karena UU tersebut belum sah berlaku, maka MK pun belum bisa menggelar sidang untuk mengadili persoalan ini secepatnya. “Perkara itu sebenarnya belum masuk ke sini,” ujarnya.
Meskipun begitu, kata Mahfud, jika nanti perkara ini sudah diregistrasi, MK tentu saja akan mempertimbangkan putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa harga BBM tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Pada intinya, MK akan mengkaji apakah ketentuan tersebut merugikan rakyat atau tidak. “Kita tidak boleh didikte oleh pasar,” tegasnya.
Menurut dia, MK akan berbicara melalui putusan, sehingga dirinya tidak bisa menjelaskan bagaimana sikap MK terhadap pengujian pasal itu. Meski begitu, Mahfud menekankan, MK akan selalu berusaha memberikan putusan yang seadil-adilnya. Tentu saja, perkara ini tidak terlepas dari amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Di samping membicarakan persoalan harga BBM tersebut, Mahfud juga sempat berbincang terkait hal-hal lain dengan peserta audiensi. Diantaranya menjelaskan tentang peran dan upaya MK selama ini dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan transparan serta kerja sama yang bisa dilakukan antara PMKRI dengan MK dalam hal sosialisasi tentang konstitusi dan MK ke depannya.
Menurut Mahfud, selama ini MK telah berupaya membangun transparansi dengan cara yang semaksimal mungkin. Salah satu contohnya adalah penyerahan naskah putusan diberikan kepada para pihak langsung setelah putusan dibacakan. “10 menit bisa langsung dibawa pulang,” tuturnya. Selain itu, seluruh percakapan yang muncul selama persidangan direkam dan dtranskrip dalam bentuk risalah. Untuk risalah ini, dapat diakses secara gratis oleh khalayak melalui laman resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id. (Dodi/mh)