JAKARTA, Jaringnews.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan, jika ambang batas keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 3,5 persen diberlakukan secara nasional, maka pihaknya, yang tergabung dalam Forum Lima partai non-parlemen, akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Forum Lima terdiri dari PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) dan Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat (PKNU).
“Kita akan menentang itu, apalagi bahaya bila PT diberlakukan secara nasional," ujar Sutiyoso di ruang pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Menurut dia, bila RUU Pemilu dengan sistem PT secara nasional disahkan oleh DPR, maka akan menimbulkan konflik horizontal yang tidak terhindari. “Siapa yang mau pemimpin daerah yang seharusnya memiliki kursi di provinsi atau kabupaten/kota, hangus karena partainya tidak memenuhi PT secara nasional. Ini konflik yang harus dipikirkan pemerintah," imbuh bekas gubernur DKI Jakarta ini.
Dia menjelaskan, DPR seharusnya mengkaji hasil Pemilu 2009 lalu, dimana PT sebesar 2,5 persen berakibat pada hilangnya 19 juta suara. Tak hanya itu, lanjut dia, akan terkesan terjadi perampokan kursi yang dilakukan partai-partai besar terhadap partai kecil.
“Semestinya ini harus menjadi pertimbnangan serius para anggota dewan. Sayangnya, kurang menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil pengamatan lembaga Pemilu, untuk ukuran PT secara nasional idealnya 1,03 persen. Tapi memang anggota DPR kita sepertinya memang akal-akalan dalam membuat RUU Pemilu," sentil dia.