Bawa ke MK, Kemenkeu Klaim Tindak Lanjuti BPK
Senin, 09 April 2012
| 14:04 WIB
VIVAnews - Kementerian Keuangan akan menyerahkan masalah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada Sengketa Perselisihan Antar Lembaga Negara (SPLN), yang diajukan pemerintah kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Membawa kasus Newmont ke SPLN merupakan tindak lanjut. Kalau kami mengatakan belum bisa menerima itu, maka akan dibawa ke SPLN. Jadi, SPLN itu salah satu cara menyelesaikan dispute,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badarudin, di kantornya, Jakarta, Senin 9 Apr 2012.
Kemenkeu menegaskan lembaganya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan Badan Pemerika Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah pengajuan sengketa ini juga bukan merupakan bentuk sikap Kemenkeu yang tidak melanjutkan temuan BPK.
Namun, Kiagus menegaskan, Kemenkeu mempunyai cara lain untuk menyelesaikan masalah Newmont. Salah satunya adalah dengan mengajukan masalah ini ke SPLN.
“Satu-satunya lembaga yang bisa mengatakan itu benar atau tidak, ya MK,” katanya. “Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada cara lain kalau antarlembaga tidak menemukan kesepahaman, yaitu MK,” katanya.
Sebelumnya, sesuai pasal 23e UUD 1945, BPK menyatakan laporan hasil pemeriksaannya bersifat last dan wajib ditindaklanjuti, sehingga pemerintah terancam terkena sanksi jika tidak menindaklanjuti temuan BPK, termasuk dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, UUD 1945 pasal 23e ayat 3 berbunyi, hasil pemeriksaan tersebut (BPK) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Artinya, kalau pemerintah tidak mematuhi UU tersebut dalam waktu 60 hari, akan ada sanksi.
Bagi yang tidak menindaklanjuti ada sanksi pidana 1,5 tahun dan atau denda Rp500 juta.