Yusril Dorong Korban Lapindo Uji Materi Pasal Barter
Senin, 09 April 2012
| 06:55 WIB
JAKARTA--MICOM: Pasal 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 menyisakan masalah. Ada keganjilan penambahan ayat pada Pasal 18 undang-undang tersebut terkait penanganan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra mendorong pihak-pihak yang dirugikan lumpur Lapindo memberi kuasa kepadanya untuk menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Yusril mengaku hingga kini belum ada pihak yang menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum pengujian pasal tersebut.
"Kalau ada yang memberi kuasa, saya siap menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi," cetusnya.
Ia menjelaskan uji dan legal standing Pasal 18 C berbeda dengan Pasal 7 ayat 6a UU APBN. Pasal yang terakhir merupakan aturan mengenai penaikan harga bahan bakar minyak. Bersama pakar hukum lain, Yusril berencana akan menguji pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 18 C itu tidak berhubungan langsung dengan Pasal 7 ayat 6a. Kalau pasal 18 C kan jelas pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang menggunakan BBM," ujarnya, Minggu (8/4).