Setelah menjalani serangkaian persidangan cukup panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (4/4) sore, di Ruang Sidang MK, Jakarta. Seluruh permohonan (Perkara Nomor 128, 129, 130, dan 132/PHPU.D-IX/2011) yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Jayapura oleh Mahkamah dalam amar putusannya dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dalam hal ini, Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura, dan yang menjadi Pihak Terkait adalah Matius Awoitauw-Roberth Djoenso (No. Urut 5) pihak yang memenangkan Pemilukada Kab. Jayapura. Dengan ditolaknya permohonan ini maka Pihak Terkait dapat melenggang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Jayapura.
Dalam pertimbangan hukum putusan, perkara No. 128 yakni Eliab Ongge dan Najib Mury (No. Urut 3), Pemohon mendalilkan bahwa banyak masyarakat yang memiliki hak pilih, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menanggapi hal tersebut, Mahkamah menilai tidak terdapat bukti yang kuat mengenai berapa jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah untuk dapat dikatakan merugikan salah satu pasangan calon, khususnya para Pemohon. “Lagipula, seandainya pun para Pemohon dapat membuktikan, para Pemohon tidak dapat menunjukkan kepada pasangan calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi,” jelas Mahkamah.
Kemudian untuk No. 129, yang dimohonkan Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno (No. Urut 7), mendalilkan penyelenggaraan Pemilukada tidak diawasi oleh Pengawas Pemilukada Lapangan (PPL) di tingkat kampung dan Pengawas Pemilukada di tingkat distrik. Untuk hal demikian, Mahkamah berpendapat bahwa bukti-bukti tertulis yang diajukan Pemohon berupa surat-surat keputusan yang dibuat oleh Panwaslu mengenai Penetapan Anggota Panwas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilukada tidak dapat dijadikan bukti yang sempurna bahwa secara faktual Panwaslu tidak mengawasi jalannya Pemilukada.
“Kalaupun benar dalam kenyaataannya Panwaslu tidak melakukan tugasnya dalam mengawasi jalannya Pemilukada Kabupaten Jayapura tersebut, hal itu merupakan ranah pelanggaran administratif yang tidak serta merta mempengaruhi sah atau tidaknya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon,” tutur Mahkamah.
Kemudian Perkara No. 130, juga melengkapi permohonan Pemilukada Kab. Jayapura. Pihak yang memohonkan adalah Zadrak Wamebu dan Chris Kores Tokoro (No. Urut 1). Dalam keterangannya, Pemohon mendalilkan bahwa Termohon untuk keuntungan Pasangan Calon No. Urut 5, menetapkan suara sah TPS Kampung Hinekombe berjumlah 299 suara, padahal pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 30 pemilih. “Namun karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dalilnya serta tidak mengajukan bukti, menurut Mahkamah dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar Mahkamah.
Sedangkan permohonan terakhir yaitu perkara No. 132 yang dimohonkan Franzalbert Joku dan Djijoto (No. Urut 6) mendalilkan bahwa Termohon telah membiarkan terjadinya praktik pembelian suara dan mobilisasi massa pemilih. Mempertimbangkan hal demikain, Mahkamah setelah mencermati terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak ada satu pun yang menyakinkan mengenai adanya praktik pembelian suara ataupun mobilisasimassa.
Tidak Dapat Diterima
Dalam kesempatan yang sama, dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab. Jayapura, permohonannya oleh MK dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa perkara No. 127/PHPU.D-IX/2011 yang dimohonkan Pemohon Marthen Ohee dan Franklin Orlof Demena, dan perkara No. 131/PHPU.D-IX/2011, Fredrik Sokoy dan La Achmadi, masing-masing Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilukada Kab. Jayapura Tahun 2011, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perkara ini.
Hal demikian diputuskan setelah Mahkamah mempertimbangkan laporan dari berbagai pihak berkenaan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang yang dilakukan oleh Termohon (KPUD Kabupaten Jayapura), berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 127 dan 131/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 18 Januari 2012.
Atas dasar laporan tersebut, lanjut Mahkamah, tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang menyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon memenuhi dukungan suara yang cukup dari gabungan tiga partai politik yang mengusulkannya, sehingga memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2011. “Oleh karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut tanggapan/ keberatan Pemohon,” pungkas Mahkamah. (Shohibul Umam/mh)