Gerindra Harap MK Cepat Putuskan Uji Materi Pasal BBM
Rabu, 04 April 2012
| 18:35 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Fraksi Gerindra berharap Mahkamah Konstitusi cepat memutuskan uji materi Pasal 7 ayat 6 (a) Undang-undang APBN Perubahan 2012. Lebih cepat lebih bagus.
"Pasal itu mau dibikin cepat kita bikin ketok magic, maka jadilah itu pasal," kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (4/4).
Usai Pasal 7 ayat 6 (a) disahkan DPR, muncul masalah ekonomi baru yakni spekulasi. Sebab, Pasal 7 ayat 6 melarang pemerintah menaikkan harga BBM, sementara Pasal 7 ayat 6 (a) memberikan ruang bagi pemerintah dengan syarat ICP di atas 15 persen dan dalam jangka waktu 6 bulan.
"Yang naik gak bisa diturunkan. Yang belum naik disesuaikan. Menurut hemat kami harus secepatnya MK mengambil keputusan apa yang digugat supaya ada kepastian," katanya.