Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Aceh Singkil 2012 yang diajukan pasangan Syafril Harahap-Yuli Hardin, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 7, diputuskan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/4/2012). Mahkamah dalam ketetapannya menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan perselisihan hasil pemilukada Kab. Aceh Singkil yang diajukan oleh pasangan Syafril Harahap-Yuli Hardin. “Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” kata Acmad Sodiki saat membacakan ketetapan Nomor 11/PHPU.D-X/2012.
Pasangan Syafril Harahap-Yuli Hardin dalam permohonannya ke MK bermaksud meminta Mahkamah agar membatalkan keikutsertaan Pasangan Safriadi-Dul Musrid (Nomor Urut 1), karena Dul Musrid pernah dipidana dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih.
Permohonan Syafril Harahap-Yuli Hardin diajukan sebelum digelarnya pemungutan suara Pemilukada Aceh Singkil. Sebab, sesuai dengan jadwal dan tahapan, pemungutan suara dalam Pemilukada Kab. Aceh Singkil baru akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2012. Dengan demikian belum ada hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Oleh karenanya permohonan Syafril Harahap-Yuli Hardin bukan merupakan sengketa hasil pemilukada, menurut Mahkamah, objek permohonan Syafril Harahap-Yuli Hardin bukanlah sengketa hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan Mahkamah. Mahkamah dalam hal ini telah telah memutus permohonan yang objeknya sama dengan permohonan Syafril Harahap-Yuli Hardin, yaitu perkara Nomor 8/PHPU.D-X/2012, tanggal 3 April 2012, perihal perselisihan hasil pemilukada Kota Kupang Tahun 2012, yang amarnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan Pemohon karena diajukan sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Menurut Mahkamah karena substansinya sama, maka pertimbangan dalam Putusan Nomor 8/PHPU.D-X/2012, tanggal 3 April 2012, mutatis mutandis berlaku untuk Syafril Harahap-Yuli Hardin yaitu Ketetapan Nomor 11/PHPU.D-X/2012. (Nur Rosihin Ana/mh)