Sidang lanjutan pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bekasi kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang beragendakan mendengar saksi Pihak Terkait ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan dihadiri oleh kuasa hukum para pemohon dan pihak terkait.
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait menghadirkan sepuluh orang saksi yang menolak keterangan saksi para pemohon tentang berbagai hal, di antaranya mengenai intimidasi, politik uang, maupun mobilisasi perangkat desa. Beberapa saksi Pihak Terkait membantah telah membagikan uang kepada para pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 (Pemohon). “Tidak benar telah memberikan uang dari Pak Marsad untuk dibagi-bagikan, sedangkan saksi juga tidak pernah bertemu dengan Pak Marsad. Saya justru diintimidasi oleh massa dari pasangan calon nomor urut 3,” jelasnya.
Sementara itu, Romli menerangkan dirinya tidak memberikan uang sebesar Rp 50.000,- seperti yang dikemukakan oleh saksi Pemohon. Pemberian uang tersebut, lanjut Romli, sebangai pengganti uang transportasi bagi RT dan RW yang sudah terlibat dalam kepanitiaan putrinya. “Itu (memberi uang transportasi) sudah menjadi kebiasaan kepada setiap RT maupun RW yang dipanggil. Saat pemberian uang tersebut, saya tidak pernah mengarahkan kepada RT, RW, kepala dusun,” jelasnya.
Bantahan mengenai pembagian uang oleh Pihak Terkait juga dikemukakan oleh Koordinator Saksi di TPS Desa Telaga Asih Sandi Suardi. Sandi menjelaskan dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari Ketua Pengurus Kecamatan dari Partai Golkar, Kardin. Pada 10 maret 2012, Sandi bertugas membagikan uang kepada saksi TPS Rp 100.000,- per saksi untuk menganti bensin dan uang makan di 32 TPS Desa Telaga Asih. “Atas tugas tersebut, saya menerima honor Rp. 100.000 dan saya tidak pernah membagikan uang sebesar Rp 20.000,- kepada warga di RT/RW 002/003,” terangnya.
Dua dari tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Mareka adalah Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012. Para pemohon mendalilkan roses pelaksanaan Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012 telah berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil, yang ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi dan Pihak Terkait No. Urut 1 yakni Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja. (Lulu Anjarsari/mh)