Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/4). “Permohonan Pemohon salah mengenai objeknya (error in objecto),” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki, saat membacakan konklusi putusan perkara nomor 8/PHPU.D-X/2012 dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Adapun Pihak Terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 4 Abraham Liyanto - Yoseph Aman Mamulak. Sedangkan Pemohon adalah Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Marten L. Obeng - Nikolaus Ladi.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon secara formil belum memenuhi syarat sengketa pemilihan kepala daerah yang menjadi kewenangan Mahkamah. Karena belum menyangkut hasil pemilihan kepala daerah, sehingga permohonan Pemohon dinyatakan salah objek. Konsekuensinya, terkait kedudukan hukum, tenggang waktu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Di samping itu, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak sama dengan permohonan perkara Pemilukada Aceh. Karena, permohonan Pemohon tidak terkait dengan sengketa mengenai konstitusionalitas kedudukan hubungan antara instansi yang berwenang, yang potensial dapat menimbulkan ketidakpastian hukum baik proses maupun hasil akhir Pemilukada. “Substansi permohonan Pemohon adalah keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menurut Mahkamah merupakan kewenangan pengadilan lain,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.
Meskipun, lanjut Mahkamah, memang benar Mahkamah pernah memeriksa Perkara Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Aceh, yang diajukan sebelum pemungutan suara dilaksanakan, sehingga terdapat kemiripan antara perkara Pemilukada Aceh dengan permohonan Pemohon. Namun demikian, substansi permohonan dalam perkara Pemilukada Aceh adalah menyangkut konstitusionalitas kedudukan dan hubungan antara Pemerintahan Aceh, DPRA, dan KIP Aceh, serta hak politik rakyat Aceh dalam kaitan dengan penyelenggaraan Pemilukada yang menyangkut hak konstitusionalitas warga negara untuk memilih dan dipilih serta pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusionalitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebelumnya, persoalan utama Pemohon dalam perkara ini adalah keberatan atas Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang Nomor 90/KPUKota.018.434078/II/2012, tertanggal 23 Februari 2012, tentang Penyampaian Hasil Penelitian Berkas Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang. Pada intinya, surat ini menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat dan harus menyampaikan perbaikan pada tanggal 24 Februari 2012 sampai dengan tanggal 1 Maret 2012. Karena terdapat permasalahan pada persyaratan partai politik pendukung Pemohon, sehingga tidak diperhitungkan perolehan kursinya, yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dengan alasan kepengurusan partai bersifat ganda, dan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dengan alasan dukungan partai bersifat ganda. (Dodi/mh)