Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (3/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 24/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh pengurus wilayah dan/atau cabang dari lembaga pengembangan pertanian NU (LPPNU) dilingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan NTB yang menaruh perhatian pada kelangsungan hidup dan kesejahteraan para petani tembakau serta petani tembakau itu sendiri.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Andi Najmi Fuadi selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan Pemohon telah memperbaiki permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sebelumnya. Andi mengungkapkan permohonan menambahkan batu uji dalam UUD 1945. “Selain, Pasal 28D ayat (1), kami juga menambahkan Pasal 1 ayat (3) dalam UUD 1945 sebagai batu uji dalam permohonan ini. Kami juga melakukan penyempurnaan rumusan,” jelasnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 113 ayat (2) UU tersebut telah memberikan rumusan bahwa tembakau memiliki konotasi yang negatif dan hanya bersifat merugikan bagi masyarakat. Hal ini berpotensi untuk ditafsirkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai larangan untuk menanam tembakau.
Selain itu, Pasal 113 ayat (2) UU tersebut bersifat diskriminatif karena yang secara tegas disebutkan mengandung zat adiktif hanya tembakau hal ini jelas-jelas merugikan khususnya bagi petani tembakau karena mereka menanam, membudidayakan dan memanfaatkan tembakau sesuatu yang dianggap hanya merugikan bagi masyarakat.Oleh karena itu, Pemohon berpendapat rumusan Pasal 113 ayat (2) UU tersebut menimbulkan ketidakpastian dari perspektif bahasa maupun perspektif teologis yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)