Agus Subagio, konsultan pajak, kembali hadir di Mahkamah Konstitusi untuk menjalani sidang pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Jum’at (30/3/2012) siang. Sidang kali kedua untuk perkara 23/PUU-X/2012 ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Agus Subagio di hadapan Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono, didampingi dua anggota, yaitu Achmad Sodiki dan Muhammad Alim, menyampaikan perbaikan permohonannya sebagaimana nasihat persidangan sebelumnya. Namun, kesempatan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan yang diberikan tidak dimanfaatkan secara optimal. Hal ini terlihat dari permintaan Agus agar diberi keluangan waktu untuk menyempurnakan permohonan.
Menanggapi permintaan Agus, Ketua Pleno Hakim Konstitusi Harjono menyatakan, Mahkamah sudah memberikan kesempatan waktu yang cukup kepada Agus untuk perbaikan. “Kalo mau ini diteruskan, apa yang ada dalam perbaikan ini akan kita laporkan. Jadi, kita terima perbaikan ini y,” kata Harjono.
Untuk diketahui, materi UU Pengadilan Pajak yang diujikan Agus, yaitu Pasal 36 ayat (4) menyatakan: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”
Agus mendalilkan, penerapan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak seolah-olah memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan hanya membayar 50% dari Pajak terutang sebelum mengajukan banding. Namun, dalam praktiknya, justru memberatkan wajib pajak karena untuk mencari keadilan melalui tahapan banding di Pengadilan Pajak, wajib pajak diharuskan membayar 50% pajak terutangnya.
Oleh karena itu, dalam provisi permohonan, Agus meminta Mahkamah agar memerintahkan Ketua Pengadilan Pajak untuk menunda dan menghalangi penagihan pajak sampai Majelis Hakim MK menerima dan mengabulkan Permohonan yang diajukannya. Sedangkan dalam pokok perkara, Agus meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. (Nur Rosihin Ana/mh)