Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat tahun 2012 (Termohon), dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil-dalil para Pemohon yang menuduh pelaksanaan Pemilukada Kab. Bekasi telah berlangsung secara tidak demokratis, dan pelanggaran yang terjadi bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, hal demikan tidak beralasan dan tidak berdasarkan bukti yang sah oleh hukum.
“Oleh karena itu, sangat beralasan bagi Pemohon untuk membatalkan (permohonannya),” tegas Kuasa Hukum Termohon Naupal Alrasyid, saat memberikan jawaban atas dalil para Pemohon, Kamis (29/3). Persidangan ini adalah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Sa’duddin dan Jamal Lulail (pasangan No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (pasangan No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012, di MK.
Tuduhan lain yang juga dijawab oleh Termohon adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah membuat kartu pemilih atas nama balita. Dalam kasus tersebut, Termohon mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, karena dalil tersebut tidak dibuktikan. “Karena Termohon sudah menyusun daftar pemilih tetap berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” terang Naupal.
Lebih dari itu, Termohon juga membantah telah menghalangi pemilih kehilangan hak pilihnya seperti yang dituduhan Pemohon. Menurut Termohon, hal demikian tidak benar, karena apa yang didalilkan oleh Pemohon ternyata tidak menghilangkan hak pemilih. “Pemilih berjumlah sebanyak 237 orang tersebut sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata kuasa hukum Termohon itu.
Selain menjawab tuduhan Pemohon No. 9, Termohon juga membantah seluruh tuduhan Pemohon No. 10. Salah satunya adalah pamflet sosialisasi visi dan misi pasangan calon bupati dan dan wakil bupati yang oleh Pemohon sangat merugikan. Termohon mengatakan bahwa pamflet sudah diperbaiki dan disebarkan oleh Termohon. “Maka persoalan ini dianggap sudah selesai, dan hal ini sudah diterima oleh Pemohon sebagai perbaikan pamflet,” terangnya.
Pada kesempatan sama, didengarkan juga jawaban dari Pihak Terkait yakni No. Urut 1, Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja. Melalui Kuasa Hukumnya, Iskandar S. mengatakan bahwa kalau dicermati dari bukti yang ada pada para Pemohon, disana ada sekitar 83 laporan atau kasus pelanggaran. “Namun laporan tersebut dibuat setelah penetapan KPU (Komisi Pemilihan Umum Daerah Kab. Bekasi), tanggal 16 dan 17 Maret,” jelasnya.
Artinya, Iskandar menambahkan, laporan yang disampaikan ke Panwaslu Kabupatan Bekasi tahun 2012 yang menyangkut sebanyak 83 kasus tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum. “Karena sudah kadaluarsa,” terangnya.
Kemudian perlu dicermati, sambung Iskandar, kasus yang sudah dilaporkan tersebut dikumpulkan oleh pengepul informasi, atau bukan orang yang melakukan pelanggaran. “Jadi laporan tersebut, selain telah lewat waktu, juga tidak memenuhi syarat sebagai laproan saksi kejadian,” katanya. (Shohibul Umam/mh)