Majelis Hakim Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU Provinsi Bangka Belitung - Perkara No. 7/PHPU.D-X/2012 - pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (29/3) sore. Pemohon adalah Dr. Yusron Ihza, LL.M dan H. Yusroni Yazid S.E. (Pemohon I), Drs. H. Zulkarnain Karim, MM. dan Ir. H. Darmansyah Husein (Pemohon II) dan Drs. H.A. Hudarni Rani, S.H. dan Drs. H. Justiar Noer, M.Si. (Pemohon III).
Terhadap dalil para Pemohon mengenai DPT, sebagaimana telah diuraikan Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, kesalahan dalam penyusunan DPT terutama terkait NIK adalah karena kurang sempurnanya sistem pencatatan dalam administrasi kependudukan, sehingga bukan merupakan kesalahan penyelenggara Pemilukada sebagai pengguna data kependudukan.
Namun demikian, penyelenggara Pemilukada dan semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga agar dalam DPT tidak ada pemilih fiktif atau pemilih ganda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum.
Tentang dalil bahwa banyak penduduk yang bukan warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetapi diberikan surat undangan memilih, menurut Mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi Pemohon belaka yang tidak dapat dibuktikan. Lagi pula, tidak dapat dibuktikan para pemilih tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, yang secara signifikan memengaruhi hasil perolehan suara.
“Oleh karena itu dalil permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” jelas Majelis Hakim.
Bahwa para Pemohon mendalilkan Termohon tidak mensosialisasikan tatacara pencoblosan, teknis pelipatan surat suara kepada PPS dan PPK secara utuh, dan komprehensif, akibatnya PPS dan PPK tidak memiliki pengetahuan teknis pelipatan surat suara yang akan dipergunakan dalam pencoblosan surat suara serta adanya pencoblosan tembus simetris oleh para pemilih dan terjadi secara merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait dalil a quo para Pemohon tidak mengajukan bukti tulisan ataupun saksi. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum.
Selain itu, para Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemasangan iklan dan baliho, sosialisasi program raskin dan peduli pendidikan benar-benar digunakan sebagai alat kampanye oleh pasangan calon nomor urut 3 yang dilakukan di luar jadwal kampanye dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Di samping itu, tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih yang hadir dalam acara tersebut ataupun membaca iklan dan/atau baliho program, ataupun para pemilih yang mendapatkan beras raskin tersebut akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara. Setelah Mahkamah mencermati keterangan tertulis Panwaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa Panwaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU dan surat Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, dalil para Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” tegas Majelis Hakim. (Nano Tresna Arfana/mh)