Dua dari tiga pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Mareka adalah Sa’duddin dan Jamal Lulail (No. Urut 2), yang teregistrasi dengan No. 9/PHPU.D-X/2012, dan Darip Mulyana dan Jejen Sayuti (No. Urut 3), yang teregistrasi dengan No. 10/PHPU.D-X/2012.
Pada Rabu (28/3), persidangan tersebut dimulai dan pemaparan pertama dikemukakan para Pemohon No. 9. Diwakili kuasa hukumnya, para Pemohon mengatakan bahwa proses pelaksanaan Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012 telah berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil, yang ditandai dengan adanya berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Kab. Bekasi dan Pihak Terkait No. Urut 1 yakni Neneng Hasanah Yasin dan Rohim Mintareja.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan merupakan pelanggaran yang berdiri sendiri, tetapi mempunyai keterkaitan antara satu dengan lainnya, yang dilakukan oleh Termohon,” urai kuasa hukum Pemohon No. 9, Sadar Muslimat, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan bahwa KPU Kab. Bekasi telah melakukan pelanggaran, dimana mereka tidak netral dengan cara menggantikan anggota KPPS yang tidak mendukung pasangan No. Urut 1. “Kemudian adanya politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pasangan No. Urut 1,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Sadar, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan keberatan, dan menyatakan tidak sah, serta tidak mengikat Keputusan KPU Kab. Bekasi tahun 2012 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara, tangal 15 Maret 2012.
Hal senada juga dimohonkan oleh Pemohon No. 10. Mereka mendalilkan bahwa rekapitulasi hasil pemungutan suara dalam Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012 tersebut harus dinyatakan tidak sah menurut hukum. “Karena perolehan suara pasangan No. Urut 1 dilakukan dengan cara melanggar hukum, atau setidak-tidaknya telah melanggar asas-asas Pemilu,” ucap Arkan Cikwan selaku kuasa hukum Pemohon No. 10.
Lebih dari itu, kata Arkan, Pemohon juga menemukan berbagai macam kecurangan yang dilakukan oleh Termohon, namun kecurangan tersebut dibiarkan oleh mereka. “Tindakan Termohon telah melanggar sumpah atau janji,” ujarnya.
Termohon, lanjut Arkan, juga dinilai sangat merugikan Pemohon, karena dalam pamflet sosialisasi visi dan misi pasangan calon bupati dan dan wakil bupati, Termohon dengan sengaja tidak mencantumkan daftar riwayat hidup pasangan No. Urut 3. “Padahal hal tersebut merupakan rekam jejak yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Pemohon meminta supaya dalam amar putusan ini menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. “Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kab. Bekasi tahun 2012, serta memerintahkan kepada KPUD Kab. Bekasi melaksanakan pemilihan suara ulang untuk seluruh Kab. Bekasi tahun 2012 dengan No. Urut 2 dan 3,” pintanya.
Untuk memberi kesempatan Termohon dan Pihak Terkait membuat jawaban dari gugatan para Pemohon, selaku pimpinan sidang Akil Mochtar mengatakan, persidangan tersebut ditunda besok (Kamis, 29/3), jam 15.00 WIB. “Penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Termohon dan Pihak Terkait untuk menanggapi Permohonan Pemohon,” terang Akil.
Akil dalam akhir persidangan juga menanyakan mengenai jumlah saksi yang ingin dihadirkan dari masing-masing pihak pada persidangan pembuktian. Dalam keterangan mereka, Pemohon No. 9, akan menghadirkan sekitar 30 saksi, sedangkan No. 10, akan menghadirkan sekitar 100 saksi. Sementara dari Termohon dan Pihak Terkait, masing-masing akan menghadirkan 20 saksi. (Shohibul Umam/mh)