Sistem kelembagaan negara Indonesia saat ini menganut sistem kelembagaan negara yang setara, semua lembaga negara sama kedudukannnya, baik lembaga yang melaksanakan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif maupun kekuasaan yudikatif.
“Presiden dan wakil presiden melaksanakan kekuasaan eksekutif, DPR melaksanakan kekuasaan legislatif, sedangkan MK dan MA yang melaksanakan kekuasaan yudikatif,” imbuh Muhidin selaku Kepala Bagian Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerima kunjungan para pelajar SMP Islam Al-Izhar, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Senin (26/3) pagi.
Lebih lanjut, Muhidin menerangkan, perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak bisa terlepas dari tuntutan Reformasi 1998 yang menghendaki antara lain perubahan UUD 1945. Salah satu perubahan mendasar dari UUD 1945 yaitu mengenai kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Demikian bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
“Sebelum perubahan UUD 1945 disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,” kata Muhidin yang didampingi moderator Otong Jaelani sebagai Ketua Syiar Islam SMP Islam Al-Izhar.
Dikatakan Muhidin lagi, ‘kedaulatan berada di tangan rakyat’ memiliki makna sebagai demokrasi. Sedangkan ‘dilaksanakan menurut UU’ diartikan sebagai konstitusi. Dengan demikian, demokrasi Indonesia harus demokrasi konstitusional.
“Demokrasi yang berlandaskan hukum tertinggi,” tandas Muhidin.
Muhidin menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi. Pertama, menguji UU terhadap UUD. Selain itu MK berwenang memutus Sengketa Kewenangan lembaga Negara (SKLN). Wewenang berikut MK adalah memutuskan pembubaran partai politik.
Muhidin juga mengungkapkan wewenang MK lainnya yakni memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum, yang mencakup Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD, DPD), serta Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).
Selain itu ada kewajiban MK, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Kewajiban MK tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945, sama dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. (Nano Tresna Arfana/mh)