Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa ( 27/3). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 8/PHPU.D-X/2012 ini diajukan oleh Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi. Keduanya didampingi kuasa hukum, yaitu Alil Antonius.
Sidang yang digelar di ruang sidang pleno, lantai 2, Gedung MK itu diketuai oleh Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki yang didampingi Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota panel hakim. Selain dihadiri Pihak Pemohon, sidang pemeriksaan pendahuluan itu juga dihadiri Ketua KPU Kota Kupang, Daniel B Ratu dan kuasa hukumnya selaku Pihak Termohon.
Melalui kuasa hukumnya, Pihak Pemohon menyampaikan bahwa Marthen L Obeng-Nikolaus Ladi adalah bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang. Pihak Pemohon merasa keberatan dengan keputusan KPU Kota Kupang yang telah menetapkan pasangan Abraham Liyanto-Yoseph Aman Mamulak sebagai calon yang maju di Pemilukada Kota Kupang.
Menurut Alil Antonius selaku kuasa hukum Pemohon, kedua kliennya sebenarnya telah memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Kupang. “Pada tanggal 17 sampai 22 Februari 2012, KPU Kota Kupang melakukan verifikasi berkas persyaratan yang diserahkan oleh pasangan Marten- Nikolaus. Namun KPU Kota Kupang menyatakan berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat dan harus menyampaikan perbaikan,” jelas Alil di hadapan panel hakim konstitusi.
Lebih jelas Alil menyatakan bahwa satu hari sebelum batas akhir penyerahan berkas persyaratan, tanggal 29 Februari 2012, KPU Kota Kupang justru telah mengumumkan pasangan bakal calon yang sah kepada publik. Pasangan yang dinyatakan sah, yaitu Abraham Paul Liyanto-Yoseph Aman Mamulak. Padahal, lanjut Alil, proses verifikasi tahap kedua belum dilaksanakan.
“Pihak KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap asas imparsialitas independensi, dan berlaku diskriminatif terhadap Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Kupang. Sikap KPU Kota Kupang itulah yang menurut Pemohon menyebabkan hak konsitusional Pemohon untuk ditetapkan sebagai bakal calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kupang menjadi hilang.
“Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Termohon,” ujar Alil membacakan salah satu petitum permohonan Pemohon.
Usai Alil membacakan petitum permohonan Pemohon, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menyatakan permohonan ini akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Hakim Konstitusi. Sodiki juga menyatakan sidang ditutup untuk kali ini dan akan dilanjutkan esok hari, Rabu (28/3). (Yusti Nurul Agustin/mh)