Tolak BBM Naik, Muhammadiyah ajukan Judisial Review Ke MK
Senin, 26 Maret 2012
| 13:52 WIB
Surabaya,Seruu.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah akan melakukan gugatan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU no 22 tahun 2001 tentang migas.
Judisial Review dilakukan sebagai bentuk perlawanan dari Muhammadiyah atas kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM pada awal bulan April nanti. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Samsudin mengungkapkan bahwa UU no 22 tahun 2001 ini telah ikut mendukung pengelolahan migas di Indonesia secara salah sehingga membawa kerugian bagi Negara.
”UU no 22 tahun 2001 juga telah member peluang pihak asing untuk mengintervensi migas di Indonesia sehingga mau tidak mau pemerintah menaikkan harga BBM,”ujar Din Samsudin di sela-sela Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Surabaya, Senin (26/3/2012)
Dijelaskan oleh Din Samsudin, kenaikan BBM yang akan dilakukan pemerintah bukanlah sebuah opsi yang tepat untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Apalagi, tambah Din Samsudin,pemerintah saat ini belum melakukan langkah-langkah yang benar dalam mengelola migas.
”Dan lebih penting lagi kedaulatan Indonesia atas ekonomi sangat serius sehingga perlu diselamatkan. Muhammadiyah sudah berencana melakukan Judisial Review sudah lama yaitu diamanatkan sejak tahun 2009,” terangnya
Muhammadiyah, lanjut Din Samsudin, menaruh simpati dan dukungan terhadap aksi mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan penolakan kenaikan BBM.
”Ini sebuah idealisme dan kepekaan atas nasib rakyat. Semua tahu dengan kenaikan BBM akan berdampak akan adanya kenaikan semua sector yang berujung membuat rakyat Indonesia susah,” katanya.
Din Samsudin mengatakan bahwa mahasiswa merupakan ujung tombak dari rakyat untuk menyuarakan penolakan dan menyakinkan pemerintah bahwa opsi menaikkan harga BBM itu merupakan langkah yang salah.