Jika RUU PT Disahkan, LSM dan BEM Kampus Siap Judicial Review ke MK
Senin, 26 Maret 2012
| 07:14 WIB
Jakarta Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang sedang dibahas DPR dinilai akan menyusahkan masyarakat miskin untuk memperoleh pendidikan tinggi. Jika RUU ini disahkan, gabungan LSM dan organisasi kampus siap mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika RUU PT disahkan maka Komisi Nasional Pendidikan siap bertarung dengan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi," kata anggota Komisi Nasional Pendidikan, Yura Pratama, di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (25/3/2012).
Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi akan diberi kasta perguruan tinggi otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Yura menduga arah dari RUU ini adalah untuk otonomisasi penuh kepada perguruan tinggi.
"Dengan otonomisasi ini, akan menjadikan rektor seperti raja-raja kecil yang bisa memutuskan kebijakan apa saja di pergutuan tinggi" jelasnya.
Kebijakan yang bisa diatur dengan adanya kebijakan ini termasuk penetapan biaya kampus. Menurut Yura, berdasarkan pengalaman penerapan Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada beberapa universitas negeri beberapa waktu lalu, kemandirian penetapan biaya biasanya bermuara pada tingginya biaya pendidikan.
Atas keberatan tersebut, Komisi Nasional Pendidikan menuntut pemerintah membatalkan rencana pengesahan RUU tersebut. Beberapa tuntutan dari Komisi Nasional Pendidikan yaitu:
1. Hentikan pembahasan dan batalkan rencana pengesahan RUU Pendidikan Tinggi
2. Kembalikan status BHMN dan BLU perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi negeri.
3. Hapuskan dualisme status tenaga pendidik dan kependidikan
4. Wujudkan hak rakyat atas pendidikan tinggi dengan menyediakan pendidikan tinggi negeri yang terjangkau tanpa diskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia.