Sidang pembuktian para pihak perkara PHPU Jayapura - Perkara No. 127, 128, 129, 130, 131, 132 - D. IX/PHPU/2011 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/3) siang di Ruang Sidang MK. Majelis Hakim terdiri atas Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (Ketua), didampingi Hakim Konstitusi M. Alim dan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Ketua Panel, Akil Mochtar menjelaskan, pada persidangan kali ini akan melakukan pembuktian tambahan bagi semua pihak dan tanggapan dari pihak-pihak.
“Dari Pemohon Perkara No. 127 apakah ada tanggapan terhadap sidang sebelumnya?” tanya Akil.
Pemohon Perkara No. 127 menjelaskan, pihaknya sudah menyatakan tanggapannya secara tertulis. Demikian pula Pemohon Perkara No. 128 yang mengatakan, tanggapannya dibuat secara tertulis. Sementara dari Pemohon Perkara No. 129 menyatakan tidak ada tanggapan mengenai dalil Termohon dan Panwaslu.
Selanjutnya dari Pemohon Perkara No. 130 mengatakan akan memberi tanggapan secara tertulis. Sedangkan Pemohon Perkara No. 131 menjelaskan, ada keterangan tambahan terhadap tanggapan terhadap verifikasi. Kemudian Pemohon Perkara No. 132 juga mengajukan keterangan tambahan terkait verifikasi.
“Selain itu, kami juga mengajukan bukti tambahan, termasuk daftar tambahan,” ungkap Pemohon Perkara No. 131 dan No. 132. Dalam kesempatan berikutnya, pihak Termohon (KPUD Jayapura) menanggapi dalil Pemohon Perkara No. 131 secara tertulis serta didukung dengan lampiran-lampiran.
“Semua yang disampaikan para Pemohon adalah tanggapan atas tanggapan. Karena Saudara sudah melaporkan hasilnya, lalu ada tanggapan. Hal itu sekaligus bisa dijadikan kesimpulan nanti, karena ada juga tanggapan dari Pemohon-Pemohon yang lain,” tandas Akil. (Nano Tresna Arfana/mh)