Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011, selambat-lambatnya 60 hari. Demikian Ketetapan Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011 yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya pada Kamis (22/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini dimohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton La Uku – Dani serta Samsu Umar Abdul Samiun - LA Bakry.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011, selambat-lambatnya 60 hari setelah ketetapan ini diucapkan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan Kementerian Dalam Negeri (sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan umum terhadap Pemerintahan Daerah) untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011 dan ketetapan ini, serta membuat laporan tentang pelaksanaan dan temuan yang disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 7 hari setelah selesainya tenggat sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu ketetapan ini,” ucap Akil.
Akil menjelaskan terdapat rangkaian fakta dan bukti yang terungkap di persidangan tentang adanya tindakan-tindakan yang langsung maupun tidak langsung dari aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Buton untuk menghambat pelaksanan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011. Hal tersebut dilakukan dengan cara tidak memberikan atau tidak mencairkan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2011 sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan mengintervensi kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton. “Telah tersedia anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/ PHPU.D-IX/2011, tanggal 21 September 2011. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton untuk tidak melaksanakan amar putusan a quo,” jelasnya.
Selanjutnya, Akil memaparkan pelaksanaan verifikasi pasangan calon dari unsur perseorangan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Buton yang hasilnya belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buton. Menurut Mahkamah, lanjut Akil, untuk efisiensi waktu pelaksanaan amar putusan tersebut, KPU Kabupaten Buton meneruskan pelaksanaan verifikasi yang telah dilakukan tersebut dengan membuat surat ketetapan hasil verifikasi dan menetapkan pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat, serta melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik. Untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaan putusan MK tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah perlu memberikan batas waktu yang patut untuk pelaksanaan perintah Mahkamah Konstitusi dalam ketetapan a quo. “Pelaksanaan putusan tersebut di samping harus diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Buton, juga harus diawasi pula oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas umum pemerintahan di daerah agar semua perangkat aturan yang memungkinkan untuk penyediaan anggaran dimanfaatkan secara tepat dan maksimal serta tidak dihambat dalam penggunaannya demi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)