Berdasarkan putusan perkara No. 30/PDT.G/2009/PN.BTM di Pengadilan Negeri Batam Junto putusan pengadilan tinggi Riau No. 32/PDT/2012/PT, RIAU Junto putusan Mahkamah Agung No. 3069 K/2010, yang semua putusan tersebut telah menyebutkan bahwa surat kesepakatan yang isinya Pemohon/Tergugat akan menjual saham di PT. Igata Jaya Perdania kepada David Oktarevia/Penggugat tanpa menyebutkan barapa lembar saham dan harga setiap lembar yang akan dijual.
Namun hal tersebut oleh Mahkamah Agung dijadikan dasar beralihnya 60% saham milik Pemohon menjadi milik David Oktarevia/Penggugat. Oleh karena itu, Pemohon menganggap putusan tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya, karena bertentangan dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 UU PT No. 40/2007. Konsekuensinya adalah pasal tersebut harus dibatalkan.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon Wahyudhi Harsowiyoto kepada Majelis Hakim Konstitusi saat memberi keterangan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam Sidang Perbaikan Pengujian UU Perseroan Terbatas (UU PT) No. 40/2007, Kamis (22/3) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian UU dalam perkara No. 20/PUU-X/2012 ini diujikan oleh Haji Agus Ali selaku Direktur Utama PT. Igata Jaya Perdania.
Kemudian dalam sidang tersebut, Wahyudhi juga menjelaskan petitum dalam permohonan Pemohon. Pemohon dalam keterangannya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan putusan Mahkamah Agung No. 3069 K/2010 sah dan mengikat sebagai landasan hukum, dan membatalkan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 UU PT No. 40/2007.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 40/2007 tentang PT berbunyi, “Dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kemudian, Pasal 56 UU tersebut berbunyi, “(1) Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta pemindahan hak; (2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan: (3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham atas nama, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam Daftar Khusus …”
Selanjutnya Pasal 57 UU tersebut menyatakan, “(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan pemindahan hak atas saham yaitu: a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 58 UU PT antara lain menyebutkan, “Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual kepada pihak ketiga”. Selanjutnya, Pasal 59 di antaranya menyebutkan, “Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ perseroan atau penolakannya, harus diberikan secara tertulis dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak atas saham tersebut”.
Dalam kesempatan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini akan membahayakan peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional, terutama tuntutan era globalisasi yang menekankan adanya prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas dan ekualitas terhadap badan usaha terutama Perseroan Terbatas. (Shohibul Umam/mh)