Sidang lanjutan pengujian Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap UUD 1945 kembali digelar oleh mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK. Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah menjadi pemohon perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-X/2012 tersebut.
Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hamdu Sahid telah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim. Hamdu memngungkapkan Pemohon masih berpendapat Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara bertentangan dengan UUD 1945. “Kami membuktikan dengan mengajukan beberapa alat bukti dukungan masyarakat terhadap permohonan kami,” urainya.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim menerima alat bukti sebanyak 14 buah dan mensahkannya. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mengungkapkan ketentuan Pasal 7 UU tersebut mengenai penetapan Buranga sebagai ibukota Kabupaten Buton Utara tidak tepat, karena Buranga adalah lahan baru yang dibuka untuk lokasi pertanian warga transmigrasi sehingga jika dijadikan sebagai ibukota kabupaten maka memerlukan banyak dana untuk melakukan pembangunan fisik.
Sebelum ditetapkannya UU tersebut menjadi UU, dalam rancangannya disebutkan bahwa ibukota Kabupaten Buton Utara terletak di Kulisusu, Pemohon lebih menyetujui jika ibukota Kabupaten Buton Utara berada di Kulisusu sebab merupakan kota senior yang mempunyai nilai historis, perkembangan sosial, ekonomi dan politiknya sangat layak untuk dijadikan sebagai ibukota Kabupaten Buton Utara. Berdasarkan alasan yang tersebut diatas maka Pemohon menyatakan bahwa pembentukan Pasal 7 UU tersebut tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum. (Lulu Anjarsari/mh)