Sidang pembuktian dalam perkara Persilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2012 digelar kembali di Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/3). Dalam sidang ini didengar keterangan saksi dari Pihak Terkait (Cagub No. Urut 3 Eko Maulana Ali dan Rustam Effendi). Menurut saksi tersebut, salah satu dari Pemohon perkara No. 7/PHPU.D-X/2012, Zulkarnai Karim (Walikota Kota Pangkal Pinang dan Cagub No. Urut 1) dinyatakan telah membagikan sepeda motor kepada RT dan RW yang ada di kota Pangkal Pinang, untuk memilih Zulkarnai sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
“Pak Wali mengatakan dana APBD itu untuk pembagian motor, namun insentif ditiadakan. Tetapi insentif tetap dianggarkan,” urai Saksi Pihak Terkait Solihin, kepada Majelis Hakim Konstitusi. Pembagian itu, menurutnya, adalah untuk memilih calon Gubernur Zulkarnai Karim. “Walikota mengatakan, saya sudah menolong kamu, kamu harus menolong saya,” terang Solihin menirukan pernyataan Zulkarnai.
Selain itu, Solihin juga menerangkan telah menemukan blangko pemberian hibah motor, yang di dalamnya ada pasangan No. Urut 1. “saya melaporkan hal tersebut kepada Panwas, karena belum memasuki masa kampaye. Sehingga hal tersebut sudah melanggar,” ujar Solihin.
Kesaksian tersebut diperkuat dengan keterangan Agustari. Menurutnya, pada 5 Januari 2012, Zulkarnai hadir dalam pertemuan RT dan RW di Pangkal Pinang. Sementara dalam pertemuan tersebut salah satu pembahasan dalam pembicaraan itu adalah masalah Pemilukada dan hibah motor kepada seluruh RT dan RW di seluruh Kota Pangkal Pinang. “Kebetulan saya mencalonkan diri sebagai gubernur, saya selaku walikota ingin membagikan motor kepada seluruh RT dan RW di Kota Pangkal Pinang, untuk timbal baliknya kalian memilih saya sebagai gubernur,” ucap Agustari menirukan permintaan Zurkarnai.
“Kemudian insentif ditambah sebanyak 100 ribu perbulan. Kemudian kami diluruh untuk membentuk tim tujuhbelas,” tambahnya. Tetapi hal tersebut, ditolak oleh Agustari karena sebelum mencalonkan diri sebagai RT, ia sudah berjanji tidak akan ikut campur dalam politik praktis.
Sementara saksi lain M. Soleh mengatakan bahwa kepala desa mendapatkan undangan dalam rapat koordinasi kepala desa tanggal 3 Desember 2011. Dalam hal ini, dihadiri juga Bupati Bangka Yusron Ihza (Cagub No. Urut 4). Menurut soleh, dalam sambutan Yusron mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam praktik praktis, dan dia juga tidak perlu dukungan dari masyarakat yang hadir. “Tetapi Kalau para kepala desa tidak mendukung saya alangkah kurang baiknya,” tutur Soleh menirukan pernyataan dari Yusron.
Pembagian Beras dan Sarung
Dalam kesempatan yang sama didengarkan juga saksi dari Pemohon yakni Yusron Ihza dan Yusroni Yazid, Zulkanai Karim dan Darmansyah, Hudarni Rani dan Justiar Noer. Dalam hal ini, Sukri Anjassama mengawali saksi pertama. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa ada pembagian kain sarung yang ada gambar No. urut 3, yakni Eko terus. Dalam kampanye tersebut istrinya Eko mengatakan, coblos Pak Eko. “Kalau memilih pemimpin, jangan memilih istrinya yang pelit. Lihat saya istri gubernur yang baik. Besok juga saya akan membagikan beras di nelayan 1,” ungkap Sukri menirukan pernyataan dari istrinya Eko (Cagub No. Urut 3).
Hal senada juga disampaikan oleh Laode Sirman dan Irawan. Menurut Laode, ia menerima sarung dan minuman yang berlambang Eko Terus. “Yang mengasi Ibu Eko bersama rombongan,” terangnya. Sementara Irawan telah menyaksikan secara langsung pemberian beras dan sarung yang diberikan Ibu Eko terhadap masyarakat.
Diujung persidangan, Mahfud MD selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa semua fakta yang terjadi di persidangan sudah bisa dinilai oleh hakim konstitusi. “Oleh karena itu, sidang berikutnya adalah pengucapan putusan, yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 Maret, jam 16.00,” jelas Mahfud MD. (Shohibul Umam/mh)