Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kesekian kalinya menerima kunjungan dari pihak-pihak yang ingin mengenal lebih dekat dengan MK. Pada kesempatan kali ini, para siswa SMAN 5 Tangerang bertandang ke MK, yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan MK Muhidin, Rabu (21/3) di Aula MK.
Dalam pertemuan itu, Muhidin antara lain menjelaskan empat wewenang dan satu kewajiban yang dimiliki MK. Dijelaskan Muhidin, wewenang utama dari MK adalah melakukan judicial review atau menguji UU terhadap UUD 1945.
Selain melakukan pengujian UU, lanjut Muhidin, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memutus Sengketa Kewenangan lembaga Negara (SKLN). Belakangan, MK sedang menangani sejumlah SKLN. Di samping itu, MK berwenang memutuskan pembubaran partai politik.
“Meskipun dalam praktiknya, jarang sekali ada partai politik mau membubarkan diri secara ikhlas,” kata Muhidin.
Dalam Pasal 68 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan mengenai pembubaran parpol, sebagai pihak Pemohon adalah pemerintah. Dengan demikian, meskipun memiliki kekuatan politik, pemerintah tidak bisa membubarkan parpol begitu saja kecuali melalui putusan MK.
Muhidin juga mengungkapkan wewenang MK lainnya yakni memutus perselisihan hasil Pemilihan Umum, yang mencakup Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD, DPD), serta Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Pemilukada).
“Selain itu ada ciri khas MK, yaitu kewajiban MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD,” ucap Muhidin. Kewajiban MK tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C Ayat (2) UUD 1945,
sama dengan Pasal 10 ayat (2) UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Muhidin menerangkan sembilan hakim honstitusi yang meliputi Ketua MK (merangkap hakim konstitusi), Wakil Ketua MK (merangkap hakim konstitusi) dan tujuh orang hakim honstitusi lainnya.
“Penunjukan sembilan hakim konstitusi itu terdiri atas, tiga dari pemerintah, tiga dari DPR dan tiga dari Mahkamah Agung,” imbuh Muhidin.
Lainnya, sambung Muhidin, dalam persidangan MK ada yang disebut Sidang Pleno, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Sedangkan Sidang Panel, misalnya saat pemeriksaan pendahuluan perkara PUU atau PHPU, dihadiri tiga hakim konstitusi. (Nano Tresna Arfana/mh)